Guru SD Divonis 5 Tahun, Ruang Sidang PN Kendari Pecah Haru — PGRI Menangis, Kuasa Hukum Langsung Nyatakan Banding

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mansur (53), guru SD Negeri 2 Kendari yang didakwa melakukan dugaan pelecehan terhadap siswinya. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, dalam sidang terbuka di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Senin (1/12/2025).

Ruang sidang penuh sesak. Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari hadir untuk memberi dukungan moral, sementara deretan orang tua murid—didominasi para ibu—memadati bangku pengunjung. Begitu vonis dibacakan, sebagian pengunjung tampak menghela napas panjang, beberapa lain saling berbisik menanggapi putusan tersebut.

Namun suasana berubah emosional ketika Mansur digiring keluar ruang sidang. Sejumlah anggota PGRI menangis sambil memeluk sesama guru, menciptakan pemandangan haru yang kontras dengan ketukan palu majelis hakim beberapa menit sebelumnya.

Tidak menunggu lama, Kuasa Hukum Terdakwa, Andre Dermawan, berdiri dan menyatakan banding begitu sidang ditutup.

“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegasnya di depan awak media.

Andre menilai putusan majelis hakim tidak objektif dan tidak didukung alat bukti kuat. Ia mengaku heran karena hakim dianggap hanya mendasarkan putusan pada satu keterangan saksi korban yang menurutnya tidak disumpah.

“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan. Ini putusan zalim, tidak berdasarkan pembuktian,” ujar Andre.

Ia menambahkan, seluruh saksi yang diajukan pihaknya—termasuk guru yang mengaku melihat bahwa Mansur tidak melakukan tindakan pelecehan—tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Baru hari ini saya dengar ada putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Semua saksi kami tidak dipertimbangkan. Ini putusan zalim,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah guru yang hadir menyatakan akan mendampingi proses hukum sampai tuntas, seraya berharap banding dapat membuka ruang bagi penilaian ulang terhadap fakta persidangan.

Kasus ini dipastikan masih berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Semua mata kini tertuju pada langkah banding dan bagaimana nantinya Pengadilan Tinggi menilai kembali pertimbangan hukum terhadap seorang guru yang telah puluhan tahun mengabdi.(***)

Pos terkait