Kolaka Utara – Front Aksi Progresif (F.A.P) Youth Vanguard kembali bergerak. Kali ini, organisasi pemuda progresif ini secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penggunaan material krikil ilegal pada proyek Rekonstruksi Jalan Powala–Lanipa.Proyek bernomor kontrak HK.0207/BPJN 19.6.1/IJD PWL LNP/226 ini dimulai tanggal 14 Oktober 2025, masa pelaksanaan 78 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp11.479.139.000 (sebelas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah, bersumber dari APBN.
Pelaksana tunggal adalah CV NADHIF AMANAH.
Hasil investigasi lapangan dan informasi kredibel yang dikumpulkan F.A.P menunjukkan bahwa kontraktor diduga mengambil material batu krikil dari lokasi penambangan di Desa Batu ganda kec. Lasusua yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (IUP/IPR) sesuai ketentuan hukum.
“Penggunaan material dari tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran berat yang mengancam kualitas infrastruktur dan merusak lingkungan,” tegas Naufal, Koordinator F.A.P Youth Vanguard.
Praktik ini melanggar:
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (terakhir diubah melalui UU No. 2 Tahun 2025 jo. UU Cipta Kerja)
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
F.A.P Youth Vanguard menyatakan akan mengambil langkah tegas:
Mengajukan aduan resmi ke BPJN Sulawesi Tenggara untuk pembekuan progres pekerjaan, pemeriksaan material, hingga pembatalan kontrak dan sanksi administratif. Serta
Melakukan pengaduan secara resmi ke Polres Kolaka Utara agar Direktur CV NADHIF AMANAH segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pengunaan meterial (krikil) ilegal.
“Kami tidak akan diam. Ini soal integritas APBN, Negara menempatkan anak muda sebagai moral guardian, dan kami akan memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan dengan benar,” tutup Naufal.F.A.P Youth Vanguard
mengajak masyarakat sipil, media, dan semua pihak yang peduli good governance untuk bersama mengawasi kasus ini hingga tuntas.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama.
“For accountability, for justice, and for the people.”







