Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik paling kerasnya terkait kerusakan hutan masif yang memicu banjir dan longsor mematikan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, bencana itu bukan kejadian alam biasa, tetapi buah dari pembalakan liar maupun legal yang dibiarkan tanpa kontrol selama bertahun-tahun.
Dalam wawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (9/12/2025), Mahfud menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, individu, korporasi, hingga pejabat pemberi izin harus siap menghadapi proses pidana setelah masa tanggap darurat selesai.“Iya, bisa dipidana baik korporasi maupun individunya. Itu tinggal nanti, sesudah proses ini selesai,” tegas Mahfud.
Izin Bermasalah Harus Diusut Sampai ke Akar
Mahfud menuntut penyelidikan komprehensif terhadap proses penerbitan izin yang membuka jalan bagi pengerusakan hutan dalam skala raksasa.“Siapa dulu yang mengeluarkan? Lewat pintu mana? Ada aliran dana apa tidak? Itu semua bisa ditarik ke belakang,” ujar Mahfud.
Ia menilai pola kerusakan ini sama dengan kasus perkebunan sawit yang kini mulai terungkap. Namun ia meragukan nyali aparat untuk menyentuh aktor-aktor besar di balik kerusakan hutan tersebut.
Keraguan terhadap Aparat: ‘Kayaknya Mereka Nggak Berani’
Mahfud secara blak-blakan menyebut aparat penegak hukum selama ini tidak memiliki keberanian politik maupun moral untuk membongkar jaringan perusakan hutan.“Kayaknya agak susah mengharapkan aparat penegak hukum sekarang ini untuk melacak ke situ… Mereka kayaknya nggak berani hal-hal begitu,” sindirnya.
Karena itu, ia memahami bila masyarakat mendukung langkah TNI terlibat dalam penanganan kerusakan hutan.“Rakyat maklum kalau TNI masuk, karena kalau menunggu polisi, nggak ada yang berani,” tambah Mahfud.
Peringatan Keras: Bencana Akan Terus Berulang
Mahfud menegaskan, selama aktor utama pembalakan, baik yang menggunakan jalur legal maupun ilegal tidak disentuh, maka bencana akan terus berulang dan rakyatlah yang selalu menjadi korban.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas: Mahfud MD Sorot Tajam Pembalakan Hutan: “Semua Bisa Dipidana, Jangan Ada yang Dilindungi”
(*)







