Riau – Program bantuan pangan yang seharusnya menjadi penyangga hidup warga miskin justru berubah menjadi ladang tanda tanya di Desa Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang warga secara terbuka mengungkap dugaan pemangkasan bantuan, namun suaranya di media sosial mendadak menghilang tanpa jejak.
Fakta di lapangan bertolak belakang dengan undangan resmi. Akun Facebook Aidha Juli memposting keluhan disertai bukti undangan pengambilan bantuan pada Jumat (12/12/2025). Dalam undangan tertulis jelas: beras 20 kilogram dan minyak goreng MinyaKita 4 liter.
Namun kenyataan yang diterima hanya setengah dari hak tersebut.“Undangan saya 20 kg beras dan 4 liter minyak. Tapi yang saya terima cuma 10 kg beras dan 2 liter minyak. Bagaimana menurut bapak/ibu?” tulis Aidha dalam unggahan yang juga disertai video.
Unggahan itu sontak memantik reaksi luas. Warga lain ikut angkat suara, mempertanyakan ke mana sisa bantuan mengalir dan atas dasar apa pengurangan dilakukan.
Ironisnya, saat sorotan publik menguat, posting tersebut tiba-tiba raib dari grup Facebook. Aidha menegaskan ia tidak pernah menghapus unggahan itu, memunculkan dugaan baru: ada upaya membungkam suara warga?
Dalih Pemerataan, Hak Penerima Dipangkas
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Datuk Penghulu Desa Persiapan Bagan Batu Barat, Markis, tidak membantah adanya pengurangan isi bantuan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai “inisiatif” desa demi pemerataan.
Alasannya, jumlah keluarga kurang mampu di desa mencapai sekitar 200 KK, sementara bantuan resmi hanya dialokasikan untuk 24 penerima.“Karena yang dapat hanya 24 orang, bantuan kami bagi dua supaya keluarga lain juga merasakan,” ujar Markis.
Dengan kata lain, bantuan yang sudah ditetapkan negara dipecah secara sepihak di tingkat desa, meski undangan resmi tidak pernah direvisi atau disesuaikan.
Kebijakan ini, menurut Markis, diterapkan hampir di seluruh dusun di wilayah Bagan Batu Barat.
Niat Baik atau Pelanggaran Aturan?
Persoalan krusialnya bukan sekadar niat berbagi, melainkan soal kewenangan dan legalitas. Program bantuan pangan memiliki mekanisme, volume, dan sasaran yang diatur ketat oleh pemerintah pusat.
Pertanyaannya:
1.Apakah aparat desa berhak “menyunat” bantuan yang sudah ditetapkan?
2.Mengapa undangan resmi tidak diubah jika memang bantuan akan dibagi dua?
3.Ke mana sisa bantuan sebelum dibagikan, dan apakah tercatat secara administrasi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari instansi penyalur di atas desa, baik dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, terkait sah atau tidaknya kebijakan tersebut.
Kasus ini menegaskan satu hal: bantuan negara bukan ruang improvisasi, apalagi jika berujung pada hilangnya hak penerima dan membungkam suara warga yang berani bertanya.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka program bantuan pangan berpotensi kehilangan makna, kepercayaan, dan legitimasi di mata rakyat.(***)
(R-02/Ilong)







