SWI Soroti Dugaan Rangkap Jabatan ASN di Pendidikan Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) menyoroti dugaan rangkap jabatan definitif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan dasar Kota Bandarlampung. Sejumlah Pengawas Sekolah Dasar (SD) diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah definitif, praktik yang dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian.

SWI menyebut rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas ASN, karena penugasan ganda hanya diperbolehkan dalam status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) yang bersifat sementara. Terlebih, jabatan pengawas menuntut independensi dalam pengawasan akademik dan manajerial.

Dalam temuannya, SWI mencatat dugaan rangkap jabatan terjadi di beberapa sekolah, di antaranya SDN 1 Talang Teluk, SDN 4 Sumberjo, dan SDN 6 Gedong Air. Praktik ini disebut berlandaskan Surat Keputusan (SK) definitif yang patut dipertanyakan keabsahannya.

SWI mendesak Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Inspektorat Daerah segera memberikan klarifikasi serta melakukan audit internal guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan profesional dan sesuai regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandarlampung belum memberikan keterangan resmi.(***)

Pos terkait