Bandung, Jawa Barat – Satu langkah krusial menuju pembuktian kini berada di depan mata. Pasca gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu, polemik keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali menguat dan memasuki babak penentuan.
Meski peserta gelar perkara dilarang merekam, memfoto, apalagi menyentuh dokumen yang ditampilkan, publik dengan mudah menarik kesimpulan: salinan ijazah tersebut telah lama beredar luas di berbagai platform media. Foto Jokowi berkacamata dan berkumis, mengenakan jas hitam dengan cap merah yang berada di bawah foto, kembali menjadi sorotan utama. Detail inilah yang sejak awal memicu keraguan, kajian, hingga perdebatan publik tanpa henti.
Menariknya, semua salinan ijazah yang pernah ditampilkan, mulai dari yang ditayangkan Dekan Fakultas Kehutanan, teman seangkatan, Bareskrim Polri, KPU hingga KPUD ternyata identik. Gelar perkara khusus 15 Desember lalu secara tak langsung menegaskan: inilah ijazah yang selama ini dipertanyakan dan disakralkan dengan narasi “dokumen privat”.
Kini, satu pertanyaan besar menggantung di ruang publik: asli atau palsu?
Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri menjadi institusi kunci yang pertama dan utama untuk menjawabnya. Namun pembuktian tidak cukup sebatas mencocokkan dengan ijazah pembanding. Lebih jauh, publik menuntut uji menyeluruh, termasuk keaslian foto: benarkah itu foto Joko Widodo yang kini dikenal sebagai Presiden RI, atau foto orang lain, atau bahkan Joko Widodo versi mahasiswa yang berbeda?
Pertanyaan krusial lain turut mengemuka. Mengapa cap merah justru berada di bawah jas hitam pada foto? Apakah usia foto tersebut benar setara dengan tahun kelulusan 1985? Ahli telematika Roy Suryo sebelumnya menyoroti ketajaman foto yang dinilai tidak lazim untuk teknologi fotografi empat dekade lalu. Menurutnya, tingkat kejernihan foto justru mengindikasikan foto baru, bukan produk era 1980-an.
Indikasi lain pun muncul: garis pada lembar ijazah, watermark yang tipis, logo yang tidak tegas, hingga keraguan atas ketebalan dan usia kertas serta karakter tinta. Semua itu, menurut para pengkaji, hanya bisa dijawab melalui teknologi digital forensik yang objektif dan terbuka.
Namun persoalan tak berhenti pada kemampuan teknis. Faktor manusia—kepentingan, tekanan, dan pengaruh—menjadi tantangan tersendiri. Manipulasi, baik pada proses maupun hasil, selalu mungkin terjadi. Di titik inilah kejujuran dan transparansi aparat penegak hukum diuji.
Pengawasan publik dinilai mutlak. Partisipasi masyarakat justru dapat menjadi penopang objektivitas. Bagi Polri, penanganan kasus ini juga dipandang sebagai momentum pemulihan kepercayaan dan citra institusi. Kasus dugaan ijazah palsu bukan sekadar polemik personal, melainkan ujian integritas hukum nasional.
Prinsipnya jelas: yang tidak bersalah harus dibebaskan, dan yang bersalah wajib dihukum. Keadilan hukum harus berpijak pada rasa keadilan masyarakat, bukan pada kepentingan personal maupun politik.
Dorongan pun menguat agar Mabes Polri melakukan terobosan, mulai dari uji forensik terbuka, atau memberi ruang bagi lembaga dan laboratorium forensik independen lainnya untuk turut memeriksa dokumen analog tersebut.
Kini, semua mata tertuju ke satu titik: saatnya menguji kejujuran dan keterbukaan.(***)
Oleh : M. Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan )







