foto: istimewa
Jakarta – Negara menegaskan kehadirannya. Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menyatakan komitmen penuh untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan hidup berskala besar di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan sebuah korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan penyidik tidak bekerja setengah hati. Fakta lapangan, keterangan ahli, hingga bukti teknis telah dipaparkan secara komprehensif untuk memperkuat pembuktian.“Fakta-fakta di lapangan dan keterangan para ahli sudah kami sampaikan. Ini menjadi fondasi kuat untuk pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” tegas Irhamni.
Ia menekankan, pengusutan perkara ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat dari praktik-praktik korporasi yang merusak.“Pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik. Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Tak main-main, Irhamni mengungkapkan para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sementara itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, memastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri, menandai langkah hukum memasuki fase krusial.“Peristiwa pidana ini nyata. Bukti-buktinya nyata. Korbannya juga nyata. Tugas kami adalah membawa kebenaran ini ke ruang sidang,” tegas Sugeng.
Menurutnya, fokus penuntutan tidak hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga memaksa korporasi bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.“Kerugiannya luar biasa. Kerusakan lingkungannya masif. Korporasi harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan yang terdampak,” katanya.
Kejaksaan Agung optimistis perkara ini dapat dituntaskan secara profesional dan transparan, sekaligus menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Indonesia.“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi soal keadilan ekologis bagi masyarakat,” pungkas Sugeng.(***)







