Kendari – Vonis lima tahun penjara terhadap guru SD Pak Mansur dalam perkara dugaan asusila memicu gelombang protes besar. Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Tinggi Sultra, Rabu (17/12/2025).
Aksi ini menjadi sinyal keras perlawanan guru terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari yang dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan. Massa datang dari berbagai daerah di Sultra, mulai Konawe, Konawe Selatan, hingga kabupaten lainnya.
“Hari ini bukan hanya Pak Mansur yang diadili, tapi juga profesi guru,” tegas Koordinator Aksi, Firdaus.
Para guru menilai tuduhan pelecehan yang menjerat Pak Mansur sarat kejanggalan. Mereka menyebut peristiwa yang dipersoalkan awalnya hanya pemeriksaan suhu tubuh siswa, namun berkembang menjadi tuduhan asusila.
“Kalau pemeriksaan suhu dianggap pelecehan, maka semua guru bisa dikriminalisasi. Ini preseden berbahaya,” kata Firdaus di tengah orasi.
Selain menuntut pembebasan Pak Mansur, massa mendesak Pengadilan Tinggi Sultra untuk mengkaji ulang berkas banding. Mereka menilai proses hukum tidak berjalan objektif dan berpotensi merusak marwah dunia pendidikan.
Meski Pak Mansur telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah, massa aksi menegaskan tidak menuntut pihak pelapor. Fokus mereka adalah pembebasan serta pemulihan nama baik Pak Mansur sebagai pendidik.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Pak Mansur harus dibebaskan dan nama baiknya dikembalikan,” tutup Firdaus.(***)







