Kendari – Seruan “Mari kita tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh, ALLAHUAKBAR!” menggema dalam aksi damai PGRI Kota Kendari, Senin (17/12/2025). Aksi ini menjadi bentuk perlawanan moral atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Guru Mansur yang dinilai mencederai rasa keadilan dan martabat profesi pendidik.
PGRI Kendari mendesak Pengadilan Tinggi Sultra mengkaji ulang putusan yang dianggap mengabaikan konteks tugas kependidikan dan kesaksian meringankan dari pihak pembanding. Mereka menilai perkara ini ditangani secara parsial dan berpotensi menjadi preseden kriminalisasi guru di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal satu guru, tapi masa depan pendidikan. Jika guru dihukum tanpa nurani, siapa yang berani mendidik dengan tegas dan bertanggung jawab?” tegas pernyataan sikap PGRI.
PGRI juga menuntut pembebasan Guru Mansur dari seluruh tuduhan serta meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, seraya menegaskan Guru Mansur bukan pelaku kejahatan, melainkan pendidik yang menjalankan pengabdian.
Aksi ditutup dengan pesan keras: ketika guru dikorbankan, hukum kehilangan wajah keadilannya.







