Suami-Istri Kuasai Jabatan Kepala Puskesmas di Bulukumba, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Bulukumba Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali disorot tajam terkait pengangkatan pasangan suami-istri sebagai kepala puskesmas (PKM) di lokasi berbeda. Praktik ini dinilai mencerminkan ketumpulan sensitivitas etika pemerintahan, meski jabatan kepala PKM memegang kendali strategis atas anggaran negara dan pelayanan kesehatan publik.

Penggiat anti-korupsi Bulukumba menilai, dalih “tidak ada aturan yang melarang” menjadi alasan klise yang kerap digunakan pemerintah untuk membenarkan kebijakan yang sarat konflik kepentingan. Padahal, semangat reformasi birokrasi menuntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif, melainkan integritas dan keadilan dalam tata kelola jabatan publik.

Sorotan mengarah pada sejumlah puskesmas, di antaranya PKM Palangisang dan PKM Manyampa di Kecamatan Ujung Loe, serta PKM Salassae dan PKM Lembanna di Kecamatan Kajang. Meski secara formal memenuhi syarat, pengisian jabatan yang melibatkan relasi keluarga dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan membuka ruang kecurigaan publik.

“Pemerintah seolah lupa bahwa konflik kepentingan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal etika dan kepantasan. Ketika suami-istri memegang jabatan strategis yang sama, pengawasan harus berlipat, bukan justru dianggap wajar,” tegas Arif Dinata, penggiat anti-korupsi Bulukumba.

Arif mengingatkan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas melarang praktik konflik kepentingan dan nepotisme dalam jabatan ASN. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah dinilai abai menerjemahkan semangat regulasi tersebut, sehingga kebijakan personal lebih dominan daripada kepentingan publik.

Klarifikasi Dinas Kesehatan yang menyebut pengangkatan tersebut terjadi sejak lama dan bukan pada era kepemimpinan saat ini justru dinilai menghindari substansi persoalan. “Lama atau baru bukan isu utama. Selama praktik itu masih dibiarkan, pemerintah tetap bertanggung jawab,” ujar Arif.

Pemerintah daerah juga kerap mengutip predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bukti tata kelola keuangan yang baik. Namun, penggiat anti-korupsi menegaskan bahwa WTP bukan sertifikat bebas konflik kepentingan. Audit keuangan tidak otomatis menjamin bersihnya proses pengisian jabatan dan etika pelayanan publik.

“Kesehatan rakyat tidak boleh dikelola dengan standar minimum ‘asal tidak melanggar aturan’. Pemerintah wajib memastikan setiap kebijakan bebas dari bayang-bayang kepentingan keluarga,” tegas Arif.

Ia mendesak Inspektorat, BPKP, dan Ombudsman untuk tidak sekadar menjadi lembaga administratif, tetapi berani menguji kepatutan dan etika kebijakan pemerintah daerah. Tanpa langkah korektif, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menormalisasi nepotisme secara struktural dalam birokrasi kesehatan Bulukumba.(*)

 

Lp:Kr.Tompo

Pos terkait