BLITAR – Kasus salah tangkap kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Polres Blitar akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggotanya setelah terbukti terjadi kesalahan fatal dalam penanganan laporan dugaan pemerkosaan yang berujung pada penangkapan orang tak bersalah.
Salah satu anggota yang dijatuhi sanksi adalah Aiptu K, personel Polres Blitar yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) sebagai bentuk sanksi disiplin internal.
Tak hanya itu, sebelum sidang disiplin digelar, Aiptu K telah lebih dulu dimutasikan dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) ke tingkat Polsek. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga netralitas serta mencegah adanya intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polres Blitar,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang menyeret F, warga Selopuro, Kabupaten Blitar. F sempat dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang nenek yang merupakan tetangganya sendiri. Tuduhan tersebut bahkan berujung pada penangkapan.
Namun, seiring berjalannya penyelidikan, tuduhan itu sama sekali tidak terbukti. Merasa dirugikan, F kemudian melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Propam Polres Blitar. Hasil pemeriksaan internal pun menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara, hingga Aiptu K dinyatakan bersalah.
Selain Aiptu K, beberapa anggota Satreskrim Polres Blitar lainnya juga turut dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Blitar secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada F dan keluarganya, yang telah menanggung dampak serius akibat kesalahan aparat.
“Kami memohon maaf kepada saudara F dan keluarga atas penetapan sebagai terduga pelaku yang ternyata tidak terbukti. Tindakan anggota kami dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar penanganan pelanggaran disiplin, melainkan alarm keras untuk evaluasi menyeluruh di internal kepolisian. Pengawasan dan mekanisme penanganan perkara, khususnya kasus sensitif, akan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Peristiwa ini menjadi pemecut bagi kami untuk berbenah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan humanis,” pungkasnya.
Kehadiran F yang didampingi penasihat hukumnya dalam ruang sidang disiplin menjadi sinyal bahwa Polres Blitar memilih jalur terbuka, tidak menutup-nutupi kesalahan internal, dan siap mempertanggungjawabkan tindakan anggotanya di hadapan hukum dan masyarakat.(***)







