BONE – Dunia akademik di Kabupaten Bone tercoreng. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bone membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba yang diduga telah merambah lingkungan kampus. Ironisnya, salah satu yang terlibat merupakan oknum dosen bergelar doktor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 15 orang terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone. Fakta mengejutkan ini disampaikan dalam press rilis resmi di Mapolres Bone, Kota Watampone, Selasa (6/1/2026).
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, didampingi Kasi Humas Iptu Rayendra, mengungkapkan bahwa dari belasan terduga pelaku, terdapat satu nama yang menyita perhatian publik, yakni AT, oknum dosen pada salah satu kampus swasta di Kota Watampone.
“AT ini bukan sekadar pemakai. Yang bersangkutan masuk dalam jaringan narkoba, sehingga tidak kami arahkan ke rehabilitasi atau diserahkan ke BNN,” tegas Iptu Irham di hadapan awak media.
AT diamankan saat pengembangan kasus di Jalan Abu Dg Pasolong, Bone. Dari hasil pemeriksaan awal, oknum dosen tersebut mengakui telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu yang tidak singkat.
“Pengakuannya, sudah sekitar lima sampai enam bulan menggunakan narkoba,” jelas Iptu Irham.
Pengungkapan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat pelaku merupakan figur akademisi yang seharusnya menjadi teladan moral dan intelektual bagi mahasiswa. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polres Bone juga mengingatkan bahwa status, jabatan, dan gelar akademik tidak akan menjadi tameng hukum, terutama dalam kejahatan narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda.(***)







