JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan terhadap karya jurnalistik dinilai sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Komisioner Bidang Hukum dan Pengawas SPRI Pusat, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan konstitusional bagi insan pers dan supremasi hukum.
Menurut Bang Sunan, MK secara tegas telah meluruskan praktik keliru penegakan hukum yang selama ini kerap menjadikan wartawan sebagai sasaran kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum dan pemerhati hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa selama ini hukum pidana kerap disalahgunakan sebagai alat intimidasi terhadap pers yang kritis, terutama ketika pemberitaan menyentuh isu sensitif seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepentingan elite.
“Ini praktik yang berbahaya. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kebenaran dan membunuh kebebasan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bang Sunan menekankan bahwa putusan MK tersebut mengembalikan hukum pidana pada posisi yang semestinya sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme Dewan Pers.
“Negara hukum yang sehat adalah negara yang berani dikritik, bukan negara yang alergi terhadap kritik,” tambahnya.
Sebagai aktivis antikorupsi, Bang Sunan juga mengingatkan bahwa pers yang bebas dan independen merupakan mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan sama saja dengan melemahkan pengawasan publik terhadap kekuasaan.
“Jika pers dibungkam, yang dilemahkan bukan hanya wartawan, tetapi juga kontrol rakyat. Tanpa pers yang merdeka, korupsi akan tumbuh subur dalam senyap,” tegasnya.
Bang Sunan berharap aparat penegak hukum benar-benar menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman dalam bertindak ke depan.
“Jangan lagi ada laporan pidana terhadap wartawan hanya karena pemberitaan yang tidak disukai. Putusan MK ini adalah peringatan keras agar penegakan hukum tetap berada di jalur konstitusi dan demokrasi,” pungkasnya.
Redaksi







