Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka, Dugaan Penipuan Capai Hampir Rp4 Miliar

foto::istimewa 

MAKASSAR – Nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini resmi masuk dalam pusaran perkara hukum. Polda Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan, menyusul laporan sejumlah warga dengan nilai kerugian fantastis.

Perempuan yang pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani Ditreskrimum,” tegas Didik.

Kasus ini disebut bukan perkara tunggal. Polisi menerima beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama.

Penanganan di Ditreskrimum sudah naik ke tahap tersangka.

Sementara laporan lain di Ditreskrimsus masih berproses.

Artinya, perkara ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidik.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan warga yang ditangani Krimum. Untuk yang di Krimsus masih berproses,” jelas Didik.

Angka kerugian dalam kasus ini bikin geleng kepala. Dari dua laporan yang menjadi dasar penetapan tersangka, total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Laporan pertama: Rp1,7 miliar
Laporan kedua: Rp1,9 miliar

“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” ungkap Didik.

Dengan penetapan ini, Putri Dakka resmi menyandang status tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Polisi juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk korban lain yang mungkin melapor.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret figur yang pernah terjun dalam kontestasi politik, sekaligus menambah daftar perkara dugaan penipuan bernilai besar di Sulawesi Selatan.(***)

Pos terkait