Rocky Gerung ke Penyidik: Aktivitas Ilmiah Bukan Tindak Pidana, Tiga Tersangka Dinilai Masuk Ranah Akademik

Saksi Ahli Tegaskan Metodologi Riset Tak Mengandung Unsur Pidana dalam Kasus Tiga Tersangka

Jakarta – Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli, Selasa (27/1/2026). Ia dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk membela maupun memberatkan pihak tertentu. Ia menyebut dirinya hadir semata-mata untuk memberikan penjelasan keilmuan mengenai metodologi penelitian kepada penyidik.

“Fokus saya menjelaskan fungsi metodologi dalam proses penelitian dan penyelidikan, termasuk pentingnya rasa ingin tahu serta sikap kritis dalam ilmu pengetahuan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Rocky, sikap mencurigai atau mempertanyakan sesuatu merupakan bagian penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan tidak bertentangan dengan prosedur akademik. Ia juga menolak dikaitkan dengan upaya meringankan atau memberatkan para tersangka.

Ia menambahkan, arah pembahasan dalam pemeriksaan akan mengikuti pertanyaan penyidik agar proses berjalan efektif dan tetap berada dalam koridor ilmiah.

Lebih lanjut, Rocky berpandangan bahwa dalam metodologi penelitian tidak terdapat unsur pidana, karena penelitian pada dasarnya bersifat akademis dan kritis.

Kasus ini tengah bergulir menuju tahap persidangan, setelah berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(***)

Pos terkait