Tak Cukup Minta Maaf, DPR Desak Aparat Penuduh Penjual Es Gabus Dijatuhi Sanksi

foto: istimewa 

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang keliru menuduh penjual es gabus menggunakan bahan spons harus dijatuhi sanksi etik dan disiplin. Ia menilai, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menutup dampak kerugian yang dialami pedagang kecil bernama Suderajat.

Abdullah mengingatkan, kesalahan aparat bukan sekadar kekeliruan biasa, melainkan tindakan yang bisa merusak nama baik dan mata pencaharian seseorang.“Kalau hanya selesai dengan permintaan maaf, ini bisa jadi preseden buruk. Rakyat kecil bisa terus jadi korban tuduhan tanpa dasar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kasus ini sempat menghebohkan setelah Suderajat dituding memakai bahan tidak layak dalam dagangannya. Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar. Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat sudah menyampaikan permohonan maaf.

Namun menurut Abdullah, tanggung jawab institusi tidak berhenti di situ. Ia meminta pimpinan kesatuan tempat aparat tersebut bertugas melakukan pemeriksaan internal secara terbuka dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa langkah tegas penting untuk menjaga profesionalitas aparat sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

“Penegakan etik dan disiplin harus berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal wibawa institusi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Abdullah juga mendorong agar Suderajat mendapatkan pendampingan hukum. Ia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika korban merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah.

Menurutnya, negara harus hadir melindungi warga kecil agar tidak mudah ditekan atau dipermalukan tanpa dasar hukum yang jelas.(***)

Pos terkait