DEPOK – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penegak hukum pada Jumat malam bukan sekadar penindakan biasa. Kasus ini mengguncang sendi peradilan setelah Ketua Pengadilan Negeri Depok ditangkap bersama jajaran PT KRB, perusahaan pengelola aset negara yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan.
Sebanyak tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga unsur internal PN Depok dan empat pihak PT KRB, termasuk pimpinan perusahaan. Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa ruang sidang kembali disusupi praktik transaksional, bukan keadilan substantif.
“Peristiwa tertangkap tangan ini terjadi di wilayah Depok dan saat ini masih dalam pendalaman,” ujar perwakilan tim penindakan kepada awak media.
OTT ini diduga erat kaitannya dengan sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat yang sedang berproses di PN Depok. Fakta bahwa perkara tersebut masih berjalan memunculkan dugaan serius adanya upaya mempengaruhi putusan pengadilan melalui jalur non-prosedural.
“Kasus ini berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah disidangkan,” ungkap sumber penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat menjadi bagian dari transaksi terkait perkara. Barang bukti ini menjadi indikator awal bahwa praktik jual beli perkara bukan sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi marwah peradilan.
Ironisnya, PT KRB merupakan badan usaha yang bergerak dalam pengelolaan aset negara, sektor yang semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam OTT justru mempertebal kecurigaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Hingga Jumat sore, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik belum mengumumkan status hukum, peran masing-masing pihak, maupun pasal yang akan dikenakan.
Aparat penegak hukum memastikan ekspos perkara akan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, untuk membeberkan konstruksi hukum awal serta arah penanganan kasus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa agenda bersih-bersih peradilan belum selesai. Ketika ketua pengadilan dan pengelola aset negara terseret dalam OTT, publik kembali dipaksa bertanya:
siapa yang benar-benar menjaga keadilan, jika palu hakim ikut dipertaruhkan?(***)







