SINJAI — Proses hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto, dalam perkara dugaan pembakaran mobil kian menjadi perhatian publik. Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 5 Februari 2025, posisi politik Kamrianto di lembaga legislatif kini berada di ujung tanduk.
Sorotan tajam datang dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai. Lembaga penjaga marwah parlemen itu menegaskan bahwa status Kamrianto sebagai terdakwa memiliki konsekuensi serius terhadap keanggotaannya di DPRD.
Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa regulasi internal DPRD telah mengatur secara tegas terkait hal tersebut.“Berdasarkan regulasi, begitu seorang anggota DPRD berstatus terdakwa, maka yang bersangkutan dapat dikenai pemberhentian sementara,” tegas Ambo Tuwo.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Kamrianto berpotensi dinonaktifkan sementara dari tugas-tugas kedewanan, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan. BK DPRD Sinjai disebut tengah mencermati perkembangan perkara tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini tak hanya berdampak pada aspek hukum pribadi Kamrianto, tetapi juga menyangkut integritas dan citra lembaga DPRD Sinjai di mata publik. Masyarakat kini menunggu sikap tegas parlemen daerah dalam menjaga etika dan kepercayaan rakyat.
Proses hukum masih bergulir, namun satu hal jelas: status terdakwa bukan sekadar persoalan pengadilan, melainkan ujian serius bagi etika wakil rakyat.(***)







