Aktivis Asatu Soroti Dugaan Mark-Up Anggaran Program MBG Di SMAN 7 Bulukumba

Bulukumba – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 7 Bulukumba mendapat sorotan dari Aktivis Lembaga Asatu. Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan mark-up anggaran pada menu makanan kering yang dibagikan kepada siswa penerima manfaat. 11/02/2026

Dugaan tersebut disampaikan oleh M. Rijal, usai melakukan investigasi ke sejumlah sekolah di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat pagi 06/02/2026

“Dari hasil investigasi di lapangan, kami mendapati menu makanan kering di SMAN 7 Ganking Kab Bulukumba yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya yaitu Rp 10.000, Selain itu roti yang tersalurkan tanpa BPOM dan Lebel Halal,” ujar M. Rijal.

Menurutnya, apabila benar terjadi mark-up anggaran pada program MBG, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada kualitas makanan yang diterima siswa. Padahal, program MBG bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, bukan dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu.

“Program MBG ini bukan untuk mencari keuntungan. Jika kualitas menu dikorbankan, maka tujuan utama program ini jelas melenceng,” tegasnya.

Selain itu, M. Rijal juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Bulukumba. Ia menilai koordinasi dan pengawasan di lapangan masih minim, meskipun program tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun.

“Program ini sudah berjalan lebih dari satu tahun di Bulukumba, tapi pelaksanaannya masih seperti program baru kemarin. Kami menduga ada pembiaran oleh pihak terkait,” ungkapnya.

M. Rijal mendesak pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan dapur MBG yang menyalurkan menu tanpa mengedepankan kualitas gizi siswa. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh setiap dapur MBG di Kabupaten Bulukumba.

Ia berharap pelaksanaan program MBG ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, serta tidak merugikan siswa sebagai penerima manfaat.(***)

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait