Diduga Dipecat Sepihak Usai Unggah Konten Positif, Koordinator Ompreng SPPG Tombolo 3 Angkat Bicara

foto: istimewa 

GOWA – Kisah pahit dialami Santi, Koordinator Ompreng di SPPG Tombolo 3, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi, diduga hanya karena mengunggah konten kegiatan dapur di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Februari 2016. Saat itu, Santi mengunggah foto dan video aktivitas di dalam area SPPG. Menurutnya, konten tersebut bernada positif dan merupakan bentuk rasa syukur serta dukungan terhadap pekerjaannya.

Namun, alih-alih mendapat apresiasi, ia justru menerima kabar mengejutkan dari rekan kerjanya.

“Teman-teman bilang besok saya sudah tidak bergabung lagi karena katanya saya sudah diberhentikan oleh Kepala SPPG,” ujar Santi kepada awak media.

Tanpa adanya surat resmi maupun pemanggilan sebelumnya, informasi pemberhentian tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan. Merasa tidak mendapat kejelasan, Santi kemudian menemui Kepala SPPG berinisial (S) untuk meminta klarifikasi.

“Saya masuk ke ruangan beliau, tapi hanya diarahkan untuk berurusan dengan Ibu Andi Tenri. Tidak ada penjelasan soal pemecatan saya,” tuturnya.

Situasi semakin memanas ketika di ruangan tersebut, Santi mengaku dibuatkan surat pernyataan oleh seorang oknum lelaki berinisial (A), disaksikan bagian keuangan dan Kepala SPPG. Dalam surat itu, ia diminta menyatakan siap diberhentikan apabila video yang diunggahnya viral dan dapur mendapat teguran dari koordinator wilayah atau pihak berwenang.

Menurut Santi, isi surat tersebut terkesan membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepadanya dan mengarah pada upaya pengunduran diri secara tidak langsung.

“Karena merasa tidak adil, saya menolak menandatangani surat tersebut,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, tekanan disebut terus berlanjut. Setelah pulang ke rumah pada hari yang sama, ia mengaku menerima sejumlah panggilan telepon bernada menyudutkan dari rekan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG maupun manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian tersebut. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan transparansi prosedur ketenagakerjaan di lingkungan kerja yang bersangkutan.(***)

Pos terkait