Riau – Pengusutan dugaan korupsi penguasaan pabrik mini kelapa sawit (PKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 30,87 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HJ, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kajati Riau Nomor: Tap.Tsk-01/I.4/Fd.2/02/2026 dan Nomor: Tap.Tsk-02/I.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa pabrik mini kelapa sawit tersebut merupakan barang rampasan negara yang menjadi objek eksekusi perkara korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015. Dalam amar putusan itu, PKS mini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis diketahui telah melaksanakan eksekusi pada 11 November 2015. Pabrik tersebut berada di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Namun, setelah diserahkan kepada Pemkab Bengkalis cq Dinas Koperasi dan UMKM, penyidik menduga HJ selaku pihak yang menerima aset tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pemeliharaan. Bahkan, aset tersebut tidak dicatatkan dalam inventaris barang milik daerah dan tidak diusulkan penetapan status penggunaannya.
“Yang bersangkutan membiarkan PKS mini tersebut dikuasai pihak lain, yakni tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari,” ujar Zikrullah, Rabu (18/2/2026).
Penyidik mengungkap, tersangka S mengoperasionalkan pabrik tersebut secara mandiri sejak November 2015 hingga Juli 2019. Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik mini itu disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik sah aset, yakni Pemkab Bengkalis.
Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017. Namun, aktivitas penguasaan dan pemanfaatan pabrik tetap berlangsung.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 30,87 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk sangkaan subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut penyidik, perbuatan para tersangka bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset hasil putusan pengadilan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah, namun justru diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah. Penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(***)







