Jakarta – Karier Didik Putra Kuncoro berakhir pahit. Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima uang dari bandar narkotika.
Putusan dijatuhkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut aliran uang diterima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah tersebut.
Majelis menilai perbuatan itu sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi. Selain dinyatakan melanggar etik, Didik juga sempat ditempatkan di tempat khusus selama tujuh hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi terberat: pemecatan.
Tak hanya berhenti di ranah etik, kasus ini juga masuk pidana. Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan proses hukum terus berjalan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin yang ditemukan dalam sebuah koper di Tangerang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Di saat Polri gencar memerangi narkoba, seorang perwira justru diduga bermain di belakang layar. Kini, sanksi etik sudah dijatuhkan. Proses pidana menanti di depan.(***)







