9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina Divonis 9–15 Tahun, Uang Pengganti Tembus Rp2,9 Triliun

Jakarta – Skandal besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina berujung vonis berat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan terdakwa dengan rentang 9 hingga 15 tahun.

Putusan yang dibacakan dalam sidang 26–27 Februari 2026 itu menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis Maksimal dan Beban Triliunan Rupiah

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti fantastis sebesar Rp2,9 triliun.

Majelis hakim menegaskan, bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana lima tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara. Sementara Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Empat terdakwa lain—Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi—masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta biaya perkara Rp7.500.

Skema Hulu–Hilir yang Menggerogoti Negara

Perkara ini menyeret dugaan penyimpangan tata kelola minyak dari sektor hulu hingga hilir, meliputi klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM. Rangkaian praktik tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagian barang bukti ditetapkan untuk perkara lain, sementara sisanya dirampas untuk negara.

Jaksa Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli mengungkapkan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan amar putusan, terutama terkait besaran uang pengganti.

“Kami akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya usai sidang.

Vonis ini menjadi penanda keras bahwa praktik korupsi di sektor strategis energi tak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Publik kini menanti, apakah upaya hukum lanjutan akan ditempuh demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan mempertegas efek jera.(***)

Pos terkait