Lebong, Bengkulu — Proyek pembangunan MCK sanitasi dan pengadaan tangki septik tank di 11 desa di Kabupaten Lebong yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 menjadi sorotan. Program yang dikelola melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong itu diduga terjadi penggelembungan anggaran pada sejumlah item pekerjaan.
Salah satu desa penerima program adalah Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang. Kegiatan pembangunan MCK di desa tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan total 25 unit bangunan.
Dari informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan MCK disebut mencapai Rp15 juta per unit. Sekitar Rp10.300.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik, sementara sisanya untuk pengadaan tangki septik tank dan kebutuhan lainnya. Total anggaran di satu desa dengan 25 unit mencapai Rp375 juta.
Bangunan MCK tersebut memiliki dimensi kurang lebih 1,30 meter x 1,25 meter dengan konstruksi sederhana. Sementara itu, harga satu unit tangki septik tank disebut mencapai Rp4.700.000. Jika dikalkulasikan untuk 11 desa, total anggaran program diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Harga tangki septik tank dengan spesifikasi kapasitas sekitar 1.000 liter berbahan fiber dinilai sejumlah pihak lebih tinggi dari harga pasaran. Dugaan mark up pun mencuat karena adanya selisih harga yang dianggap signifikan.
Salah seorang Ketua KSM Desa Bioa Sengok saat ditemui pada Selasa (16/2/2026) membenarkan bahwa pengadaan tangki septik tank difasilitasi melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebong. Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak rekanan, dan dana dipotong dari anggaran kegiatan.
“Harga satu tangki septik tank sampai lokasi Rp4.700.000, belum termasuk pipa pralon dan perlengkapan lainnya yang kami beli terpisah. Anggaran pembangunan fisik MCK sekitar Rp10.300.000 per unit,” ujarnya.
Tim media telah mencoba mengonfirmasi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebong maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Diamin, angkat bicara terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar harga yang wajar.
“Ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat. Jika benar ada selisih harga yang tidak wajar, maka perlu dilakukan audit menyeluruh. Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegas Diamin.
Diamin juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap semua pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Lebong, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan,” tambahnya.
Hingga kini, proyek pembangunan MCK dan pengadaan tangki septik tank tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan dana DAK 2025 berjalan sesuai aturan yang berlaku.(***)







