Bangka Barat– Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Aparat berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah tanpa izin yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia, dengan total nilai mencapai Rp3,69 miliar. Lima orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Hiu Barat Satpolairud.
“Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (35) selaku pemilik timah, IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50). Mereka ditangkap di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, aksi penyelundupan tersebut tercatat telah dilakukan dua kali. Pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp1,58 miliar. Sementara pengiriman kedua mencapai 6,4 ton senilai kurang lebih Rp2,11 miliar.
“Total pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,69 miliar. Ini jelas merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya.
Saat penangkapan, aktivitas bongkar muat diketahui telah selesai. Kapal utama yang diduga digunakan sebagai “kapal hantu” untuk membawa timah ilegal tersebut telah lebih dulu meninggalkan perairan Enjel menuju Malaysia.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, serta 20 karung tailing (sisa pengolahan timah).
Kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami jaringan penyelundupan tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal yang mencoba memanfaatkan jalur laut Bangka Barat sebagai pintu keluar komoditas strategis secara melawan hukum.(***)







