Sinjai – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Balle, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kini dalam penyelidikan aparat kepolisian. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sinjai turun langsung ke lokasi pada Selasa (3/3/2026) setelah menerima laporan masyarakat.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material tanah dan batuan sudah tidak ditemukan. Diduga kuat, alat tersebut telah dipindahkan sebelum kedatangan aparat.
Kendati demikian, jejak aktivitas pertambangan masih terlihat jelas. Sejumlah titik bekas kerukan excavator tampak di area perbukitan yang memiliki kontur lereng cukup curam.
Banit Tipidter Satreskrim Polres Sinjai, Bripka Muh. Risal AS, SH, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pemilik alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Ada bekas kerukan dari excavator. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan siapa pemilik alat dan siapa yang mengelola kegiatan itu,” ujarnya.
Aktivitas tambang yang diduga tanpa izin ini sebelumnya memicu keresahan warga. Pasalnya, lokasi pengerukan berada di kawasan yang dikenal rawan longsor, terutama saat musim hujan dengan curah tinggi.
Secara geografis, Dusun Balle merupakan wilayah perbukitan dengan kemiringan lereng yang cukup ekstrem. Warga khawatir, aktivitas pengerukan dapat memperparah risiko bencana.
“Beberapa waktu lalu pernah terjadi longsor sampai menimbun satu rumah warga, meski tidak ada korban jiwa,” ungkap Zirah, warga Bulupoddo.
Selain faktor risiko bencana, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi resmi terkait izin usaha pertambangan di lokasi tersebut. Hingga kini, tidak ditemukan dokumen perizinan yang dipasang secara terbuka di area kegiatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak lingkungan dan keselamatan warga yang bisa ditimbulkan jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan dan izin yang sah. Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat serta memproses temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)







