Bulukumba – Maraknya keluhan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba memicu polemik di kalangan penerima manfaat. Sejumlah warga menyoroti kualitas menu yang dinilai menurun serta munculnya dugaan mark-up anggaran dalam penyediaan makanan. 03/03/2026
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan aturan transparansi dalam penyaluran MBG. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendorong keterbukaan serta tanggung jawab para mitra penyedia makanan, sekaligus mencegah praktik penurunan kualitas bahan pangan.
Sebagaimana disampaikan Wakil Kepala BGN, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi kepada publik.
“Perintah kami kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” ujar Sony dalam acara MBG Talks di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Dengan adanya pencantuman harga secara terbuka, setiap komponen bahan yang digunakan harus ditulis sesuai harga riil di pasaran. Biaya operasional tidak boleh dibebankan ke harga bahan, mengingat dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi telah dialokasikan secara terpisah.
Terbitnya aturan ini mendapat perhatian dari Aktivis Asatu, M. Rijal. Ia mendesak Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Bulukumba untuk segera menginstruksikan kepada seluruh dapur SPPG yang ada di Kabupaten Bulukumba agar aturan tersebut di terapkan.
“Mendesak Korwil MBG kabupaten Bulukumba untuk segera menginstruksikan kepada seluruh kepala dapur SPPG agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujarnya.
Rijal menilai, jika terdapat upaya menurunkan kualitas bahan namun tetap mencantumkan harga tertentu, maka hal tersebut akan lebih mudah terdeteksi dengan sistem pelabelan terbuka.
Sementara itu, Korwil MBG Kabupaten Bulukumba yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Dengan diberlakukannya aturan transparansi ini, diharapkan tumbuh rasa tanggung jawab serta komitmen para mitra penyedia makanan untuk menjaga mutu bahan pangan. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat.(*)
Lp: Kamaluddin







