Laporan Kas Masjid Nurul Dakwah Disorot, Warga Temukan Dugaan Kejanggalan dan Minta Audit Terbuka

Bulukumba — Polemik laporan keuangan Masjid Nurul Dakwah di Lingkungan Parammassaile, Kelurahan Benjala, Kabupaten Bulukumba mulai menjadi sorotan warga dan jemaah. Sejumlah pihak mendesak agar laporan kas masjid tersebut ditinjau ulang secara terbuka setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam pencatatan keuangan.

Kecurigaan itu mencuat setelah beberapa pengurus dan jemaah melakukan pengecekan terhadap buku kas masjid pada Selasa (10/3/2026). Dari penelusuran awal, ditemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan mark up pada penggantian pintu kaca masjid. Selain itu, warga juga mempertanyakan pencatatan pembelian sejumlah material bangunan yang tercantum dalam laporan, namun diduga tidak terlihat terpasang di area masjid.

Di antaranya pembelian 10 dos tegel ukuran 40×40 yang tercatat dalam buku kas, tetapi keberadaannya belum dapat dipastikan oleh jemaah.

Penelusuran tersebut dilakukan oleh pengurus dan jemaah masjid yang turut didampingi aktivis dari Indonesia Monitoring Center (IMC), Andi. Ia mengaku menemukan indikasi pencatatan keuangan yang dinilai tidak tertib dan berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal transaksi dalam buku kas. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait bagaimana sebenarnya laporan keuangan tersebut dibuat,” ujar Andi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan dalam pengelolaan kas masjid, sehingga membuka ruang terjadinya kesalahan administrasi bahkan dugaan penyalahgunaan dana.

Hal lain yang juga memicu tanda tanya warga adalah adanya tanda tangan serta cap jempol dari pihak Kelurahan Benjala pada buku laporan kas masjid. Keberadaan cap tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan keterlibatan pihak kelurahan dalam dokumen keuangan internal masjid.

“Secara prinsip, pengelolaan kas masjid adalah kewenangan pengurus atau takmir yang dipilih oleh jemaah. Pihak pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola atau mengesahkan kas internal masjid, kecuali jika terkait bantuan pemerintah,” jelasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, warga mendesak agar laporan kas masjid dibuka secara transparan dan dilakukan peninjauan ulang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Andi menegaskan, apabila dari penelusuran lanjutan ditemukan indikasi penyelewengan dana, pihaknya bersama warga tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kas masjid itu amanah dari jemaah. Dana tersebut dikumpulkan untuk kepentingan rumah ibadah, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu pengelolaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini warga berharap pihak pengurus terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas di tengah masyarakat.(***)

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait