Bulukumba, Sulawesi Selatan – Desakan keras datang dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba yang menilai penanganan tambang liar di wilayahnya tidak hanya lemah, tetapi berpotensi menyimpan praktik pembiaran sistematis. LIPAN bahkan meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian PUPR dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, turun langsung melakukan audit menyeluruh.
Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, bersama Sekretaris Rahmat, menegaskan maraknya aktivitas penambangan tanah timbunan dan pasir urug di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga daratan diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) produksi. Kondisi ini dinilai sebagai cermin lemahnya pengawasan sekaligus tidak optimalnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
“Ini bukan lagi soal kecolongan. Jika aktivitas ilegal berlangsung terbuka tanpa tindakan tegas, publik berhak curiga ada yang sengaja membiarkan,” tegas Adil.
Temuan lapangan sejak 6 Februari 2025 menguatkan dugaan tersebut. LIPAN mencatat adanya alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung terus-menerus tanpa hambatan berarti.
Lebih jauh, informasi yang berkembang menyebut adanya skema sewa alat berat oleh oknum berinisial B dengan nilai sekitar Rp20 juta per bulan. Tak hanya itu, muncul pula indikasi keterkaitan dengan pihak tertentu yang memiliki posisi strategis di daerah. Meski demikian, LIPAN menegaskan seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Namun, jika dugaan itu terbukti, implikasinya tidak sederhana. LIPAN menilai potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pembiaran terstruktur bisa saja terjadi.
Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah. Jika benar, hal ini tidak hanya melanggar aspek administrasi dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Di sisi lain, langkah penindakan yang pernah dilakukan oleh Satreskrim melalui unit Tipidter Polres Bulukumba pada 23 Maret 2026 di Desa Swatani dinilai belum cukup. Meski sempat ada penertiban, LIPAN menyebut aktivitas serupa masih berjalan di sejumlah titik lain, terutama di wilayah hilir bendung darurat dan kawasan Anrang.
“Penindakan tidak boleh tebang pilih atau sekadar seremonial. Kalau satu titik ditutup tapi yang lain dibiarkan, publik bisa menilai ini hanya formalitas,” ujar Adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba maupun pihak kepolisian setempat terkait berbagai temuan dan dugaan tersebut.
Atas situasi ini, LIPAN mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan supervisi dan audit kinerja secara menyeluruh, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
“Jika daerah tidak mampu atau tidak berani, maka pusat wajib hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai kepercayaan publik,” tutupnya.(***)
Lp: Kamaluddin










