BULUKUMBA – Aroma tak sedap dugaan penyelewengan menyengat proyek pembangunan Daerah Irigasi (DI) di Desa Bontonyeleng senilai Rp16,5 Miliar. Proyek vital yang seharusnya menjadi angin segar bagi para petani ini diduga kuat beralih fungsi menjadi ladang korupsi yang terstruktur.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (DPK LIPAN) Bulukumba, Adil Makmur, membongkar sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara secara masif.
Kejanggalan ini diperkuat oleh pernyataan Mada, seorang pelaksana teknis lapangan proyek tersebut. Mada mengakui bahwa pasokan material batu dan pasir yang digunakan terindikasi ilegal. Pasalnya, kuari (lokasi pengerukan) resmi yang tercantum dalam dokumen tanda tangan kontrak seharusnya berada di Kabupaten Gowa (Bili-Bili), bukan di lokasi pengambilan saat ini.
Modus: Saling Silang Subkontrak & Material Hasil Jarahan
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua LIPAN Bulukumba pada 29 Juni 2026 di Kantor Desa Bontonyeleng, Mada sempat berkilah saat dipertanyakan soal keterlibatan pihak ketiga. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut tidak disubkontrakkan.
Namun, informasi berbanding terbalik datang dari seorang sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut mengendus adanya manajemen yang bobrok: proyek ini diduga sengaja disubkontrakkan dan pasokan materialnya dilempar secara berantai. Praktik ini dinilai sengaja dilakukan demi mengejar keuntungan instan, meskipun berdampak pada longgarnya pengawasan dan merosotnya kualitas fisik bangunan.
Lebih parahnya lagi, proyek ini diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan. Material batu dan pasir dikeruk secara liar dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Bulukumba tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.
Atas temuan tersebut, Adil Makmur angkat bicara di hadapan media. Ia mendesak Kepala Dinas PSDA, Hj. Astina Abbas, bersama kontraktor pemenang tender—KSO PT. Adi Jaya Lima Pradana – PT. Tuah Agung Anugrah—untuk segera memaparkan regulasi dan kesepakatan kontrak ini secara transparan kepada publik.
Tantangan Terbuka LIPAN: “Jangan Garong Uang Rakyat!”
Berang dengan berbagai kejanggalan di lapangan, Adil Makmur melayangkan tantangan terbuka yang menohok kepada seluruh pihak terlibat.
“Kami mencium adanya permainan kotor! Kami tantang nyali pihak-pihak terkait untuk membuka dokumen harga satuan ke publik, jangan disembunyikan!” tegas Adil.
“Konsultan pengawas, jangan pura-pura buta! Tunjukkan kuari resmi yang berizin! Jangan malah menjadi tameng pelanggaran hukum!” lanjutnya.
“Kepada KSO PT. Adi Jaya Lima Pradana – PT. Tuah Agung Anugrah, jujurlah kepada publik! Ini pekerjaan sesuai kontrak atau hanya akal-akalan untuk menggarong keuntungan? Ingat UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir!” pungkas Adil dengan nada berapi-api.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana teknis lapangan maupun perwakilan dari KSO PT. Adi Jaya Lima Pradana – PT. Tuah Agung Anugrah belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tantangan terbuka yang disampaikan oleh DPK LIPAN Bulukumba tersebut.(*)
Lp: Kamaluddin










