Bulukumba – Kondisi rumah milik Asdar, warga Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, yang nyaris roboh menjadi sorotan setelah dikeluhkan belum pernah menerima bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rumah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat, mulai dari dinding yang berlubang, atap rusak, hingga lantai yang telah lapuk akibat usia bangunan. Asdar mempertanyakan belum masuknya rumahnya sebagai penerima bantuan, sementara menurutnya terdapat rumah lain dengan kondisi lebih baik yang telah memperoleh program RTLH.
Laporan tersebut turut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi Negara (LIPAN) Bulukumba. Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Muhammad Adil Makmur, melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekaligus meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Ujung Loe pada Sabtu (5/7/2026).
Camat Ujung Loe, A. Ridwan M., S.Sos., menjelaskan bahwa Asdar belum tercantum dalam usulan tahap pertama karena faktor administrasi.
“Benar, yang bersangkutan baru pulang dari Malaysia sehingga datanya belum tercatat saat penyusunan usulan tahap pertama. Oleh karena itu, Pak Asdar sudah dimasukkan ke dalam daftar usulan tahap kedua,” ujar Ridwan.
Penjelasan tersebut, menurut Adil Makmur, memberikan kepastian terkait status usulan bantuan bagi Asdar.
“Kami bersyukur ada penjelasan yang jelas. Ini menunjukkan adanya tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berharap usulan tahap kedua segera diproses sehingga Pak Asdar dapat segera menerima bantuan yang memang dibutuhkan,” katanya.
Soroti Administrasi Penerima RTLH
Selain menyoroti kondisi rumah Asdar, LIPAN juga mengaku menemukan hal yang perlu dievaluasi pada salah satu rumah penerima bantuan.
Berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, nota rincian pembelian material bangunan yang ditempel di rumah salah satu penerima manfaat disebut tidak mencantumkan harga satuan maupun total nilai pembelian.
Temuan tersebut, menurut LIPAN, perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan pemerintah.
“Kami melihat masih ada ruang perbaikan dalam proses verifikasi maupun administrasi pelaksanaan program RTLH. Transparansi penggunaan anggaran menjadi hal penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Adil.
Minta Verifikasi Menyeluruh
LIPAN menyatakan telah menyerahkan dokumentasi kondisi rumah Asdar beserta temuan administrasi tersebut kepada pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti.
Organisasi itu juga mendorong pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap data calon penerima maupun administrasi pelaksanaan program RTLH agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menurut LIPAN, program Rumah Tidak Layak Huni merupakan bentuk perlindungan sosial yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga proses penyalurannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Pemerintah Kecamatan Ujung Loe memastikan usulan bantuan untuk Asdar telah masuk dalam daftar usulan RTLH tahap kedua. Sementara itu, evaluasi terhadap administrasi pelaksanaan program di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan agar penyaluran bantuan berikutnya berlangsung lebih terbuka dan tepat sasaran.(*)
Lp: Kamaluddin










