Diduga Terjadi Mark Up Dana Desa, Rp286 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah; Aktivis Minta Pengawasan Dana Desa Diperketat

Oplus_131072

Bulukumba – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bulukumba membuahkan hasil. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bulukumba berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp286 juta yang berasal dari pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Anrihua, Kecamatan Kindang.

Dana tersebut dikembalikan oleh Kepala Desa Anrihua, Iriani, pada Kamis (16/7/2026). Pengembalian dilakukan melalui penyidik Tipidkor Polres Bulukumba dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, membenarkan pengembalian dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

“Benar, uang sebesar Rp286 juta telah dikembalikan. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat,” ujar AKP Andi Imran, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian berupa dugaan mark up harga pada sejumlah item pekerjaan fisik yang dibiayai melalui Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

AKP Andi Imran juga menyampaikan bahwa setelah seluruh kerugian negara dipulihkan melalui mekanisme pengembalian dana, proses penanganan perkara tersebut dinyatakan selesai.

“Kemarin ibu desa yang kembalikan. Dengan dilakukan pengembalian, berakhir pula kasusnya,” jelasnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Garda Lidik Pro Kabupaten Bulukumba, Fachrul Malluluang, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berhasil memulihkan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab.

“Pengembalian kerugian negara merupakan langkah yang baik bagi pemulihan keuangan daerah. Namun yang lebih penting adalah memperkuat sistem pengawasan agar dugaan penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. Dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” ujar Fachrul.

Ia juga mendorong agar seluruh pemerintah desa meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, memperkuat pengawasan internal, serta melibatkan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan desa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dana yang bersumber dari APBN tersebut merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Garda Lidik Pro Kabupaten Bulukumba, Fachrul Malluluang, menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.

“Menurut kami, kasus ini seharusnya tetap ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya. Pengembalian uang memang merupakan langkah pemulihan kerugian negara, tetapi apabila benar telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku. Pengembalian dana tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana,” ujar Fachrul saat dihubungi awak media, Jumat (17/7/2026).

Fachrul berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara.

Polres Bulukumba menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap setiap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa guna memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait