Bulukumba – Uang rakyat senilai Rp1.235.647.218 dikucurkan untuk Revitalisasi SDN 212 Bontobangun, Kabupaten Bulukumba. Namun yang ditemukan di lokasi justru memalukan: papan informasi kegiatan yang seharusnya terbuka untuk umum, kolom waktu pelaksanaan dikosongkan sepenuhnya. Padahal, ini adalah data paling dasar agar publik bisa memantau apakah proyek berjalan sesuai aturan atau melenceng.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah penutupan akses informasi secara sengaja.
“Ada, tapi Tidak Ditempel” — Informasi Disembunyikan Sampai Ada yang Bertanya
Saat dikonfirmasi Jumat (14/8/2026), Kepala Sekolah Ansar mengakui hal yang mengagetkan: waktu pelaksanaan sebenarnya sudah ada, tapi sengaja tidak ditulis. Alasannya? “Nanti orang bertanya baru dikasih tahu.”
Lebih parah lagi: dokumen berisi desain, rencana kerja, dan progres proyek yang anggarannya melebihi satu miliar rupiah itu tidak dipajang di papan informasi, melainkan disimpan rapi di dalam lemari.
“Kalau itu pak ada, disimpan di lemari dikasih map, dilihat tukang setiap saat,” ujar Ansar santai.
Ditanya alasannya, jawabannya makin sulit diterima logika: “Itu arahan dari pengawas. Kalau ditempel semua tidak muat, lagi pula kena hujan.” Soal tanggal yang kosong? “Spanduknya sudah jadi yang dibawa ke sini.”
Dua alasan yang saling bertentangan — apakah spanduknya sudah jadi dan tidak bisa diubah, atau memang sengaja tidak mau ditulis atas arahan pengawas?
“Nanti Ditanya Baru Dijawab” — Aktivis: Itu Bukan Transparansi, Itu Menutupi
Pernyataan kepala sekolah ini langsung mendapat kecaman tajam dari aktivis Bulukumba, Arie M. Dirgantara. Baginya, hal sepele seperti kolom tanggal yang kosong adalah bukti awal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
“Jika tanggal pelaksanaan sudah ditetapkan, mengapa harus menunggu orang bertanya dulu baru diberitahu? Papan informasi itu dibuat agar masyarakat tidak perlu bertanya untuk mengetahui hal paling dasar soal proyek yang dibayar pakai uang mereka,” tegas Arie.
Ia menekankan: Transparansi bukan “nanti kalau ditanya baru dikasih tahu”. Transparansi adalah menampilkan semua informasi wajib secara terbuka, tanpa harus diminta. Pola “tanya dulu baru jawab” itu bukan keterbukaan — itu penghalang informasi yang mencurigakan.
“Alasan ‘nanti orang bertanya baru dikasih tahu’ itu tidak bisa diterima. Ini proyek miliaran rupiah, bukan urusan pribadi. Ketika Anda menyembunyikan informasi dasar, publik berhak curiga: apa yang sebenarnya takut diperlihatkan?” tegas Arie.
Publik Berhak Tahu Semua — Tapi Sekolah Justru Menutup Diri
Arie menegaskan, dengan anggaran Rp1,23 miliar lebih, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan tanpa harus meminta:
Kapan pekerjaan dimulai?
Kapan harus selesai?
Apa saja yang akan dibangun?
Siapa yang bertanggung jawab penuh?
Berapa progresnya sekarang?
Ke mana uang itu dipakai?
Padahal Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 adalah program prioritas pemerintah pusat dengan anggaran total Rp14 triliun. Pemerintah sendiri secara tegas menuntut pelaksanaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Di Sulawesi Selatan, BBPMP bahkan secara khusus melakukan pendampingan soal publikasi informasi dan akuntabilitas.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan dana sebesar itu, sudah menyusun petunjuk teknis, sudah menekankan transparansi — tapi di SDN 212 Bontobangun, aturan itu seakan tidak berlaku. Informasi disembunyikan di lemari, waktu pelaksanaan dikosongkan, alasan-alasannya saling bertentangan,” ujar Arie.
“Ini bukan soal kertas yang lepas atau spanduk yang kecil. Ini soal kesadaran bahwa uang ini milik rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana perginya. Kalau informasi dasar saja tidak berani ditulis di papan, bagaimana kita bisa percaya uang miliaran rupiah ini dipakai dengan benar?”
Sampai Sekarang: Papan Masih Kosong, Dokumen Masih di Lemari.
Hingga berita ini diturunkan, kolom waktu pelaksanaan di papan informasi SDN 212 Bontobangun masih kosong. Dokumen rencana dan progres proyek masih tersimpan di dalam lemari. Belum ada penjelasan resmi dari pihak pengawas maupun Dinas Pendidikan terkait kebenaran alasan “arahan pengawas” yang disampaikan kepala sekolah.
Satu hal yang jelas: papan informasi yang seharusnya jendela keterbukaan, kini justru menjadi cermin ketidaktransparanan yang mengganggu.
Lp: Kamaluddin










