Dugaan Setoran 10–15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara Mencuat, MPN OMBB: APH Jangan Diam!

Oplus_131072

Bengkulu Utara  Dugaan adanya pungutan atau setoran sebesar 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara mencuat ke ruang publik. Isu tersebut kian menjadi sorotan karena turut menyeret nama Mian, mantan Bupati Bengkulu Utara yang kini menjabat Wakil Gubernur Bengkulu.

Dugaan ini belum terbukti secara hukum. Namun, bagi Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB), M. Diamin, munculnya isu tersebut tidak boleh dianggap angin lalu.
Ia bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau hanya sebatas informasi yang tidak benar.

“APH jangan menunggu sampai isu ini semakin liar. Periksa, telusuri, dan buka semuanya secara terang. Kalau benar ada pungutan 10 sampai 15 persen dalam kegiatan pemerintah, itu bukan persoalan kecil,” tegas M. Diamin.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen anggaran, proses pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana.

“Jangan hanya memeriksa di permukaan. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang memotong, berapa nilainya, ke mana uangnya mengalir dan untuk kepentingan siapa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tudingan itu tidak benar. Kalau ditemukan bukti, proses sesuai hukum,” katanya.

Nama Pejabat Terseret, APH Diminta Jangan Tebang Pilih
M. Diamin menegaskan bahwa penyebutan nama pejabat dalam sebuah dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik.
Karena itu, ia meminta APH bekerja secara independen dan tidak tebang pilih.

“Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh orang yang memiliki kekuasaan atau jabatan. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia menyebut, apabila nantinya ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, atau kerugian keuangan negara, maka aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kadis Membantah, Publik Menunggu Pembuktian
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara, Sabani, telah membantah tudingan tersebut.
“Alhamdulillah tidak, saya tidak seperti itu pak,” ujar Sabani dalam keterangannya pada 21 Agustus 2026.
Sabani juga meminta ruang untuk memberikan klarifikasi secara langsung agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi dan spekulasi.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Mian belum menyampaikan tanggapan resmi terkait namanya yang disebut dalam isu dugaan pungutan tersebut.
MPN OMBB menegaskan akan mengawal perkembangan informasi ini dan mendorong APH segera melakukan klarifikasi serta penelusuran.

“Sekali lagi, kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta kebenaran dibuka. Kalau isu itu fitnah, bersihkan nama yang dituduh. Kalau ternyata ada permainan anggaran, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan uang negara menjadi bancakan,” tegas M. Diamin.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah dugaan pungutan 10–15 persen tersebut hanya isu, atau ada fakta yang selama ini belum terungkap?(***)

Pos terkait