BULUKUMBA — Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan DPK LIPAN Bulukumba setelah penerima atas nama Suwarni disebut terindikasi berada dalam keluarga yang teridentifikasi terkait judi online (judol).
Informasi tersebut mencuat setelah Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, melakukan klarifikasi terkait kendala pencairan bansos. Sebelumnya, Ridwan yang sempat disebut sebagai Pendamping PKH Desa Salemba mengklarifikasi melalui WhatsApp bahwa dirinya bukan pendamping Desa Salemba dan menyebut Rangga sebagai pendamping yang bersangkutan.
Adil kemudian menghubungi Rangga melalui telepon WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Rangga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan KTP Suwarni terdapat indikasi berada dalam keluarga yang teridentifikasi terkait judol. Informasi inilah yang kemudian dipertanyakan LIPAN karena belum disertai penjelasan mengenai hasil verifikasi maupun dasar hukum yang digunakan.
Adil Makmur menegaskan, “terindikasi” bukan berarti terbukti. Jika informasi tersebut menjadi dasar bansos tidak cair atau dihentikan, menurutnya harus dijelaskan sumber data, mekanisme verifikasi, pihak yang menetapkan, serta dasar hukum yang menjadi landasan keputusan tersebut.
“Kami tidak membela pelanggaran. Kalau memang ada bukti, tunjukkan dan proses sesuai aturan. Tetapi jangan sampai dugaan atau hasil deteksi data langsung menjadi vonis yang merugikan hak warga,” tegas Adil.
Untuk memperoleh kepastian, DPK LIPAN Bulukumba telah melayangkan Surat Nomor: 106/SP/DPK-LIPAN/BLK/IX/2026 tanggal 2 September 2026 kepada Rangga, meminta klarifikasi tertulis mengenai status penerima, riwayat penyaluran, hasil verifikasi data, dasar penghentian atau perubahan bantuan, serta mekanisme penetapan indikasi keterkaitan judol.
Surat tersebut meminta jawaban paling lambat 7 hari kerja sejak diterima, dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, Koordinator PKH Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe, dan Kepala Desa Salemba. LIPAN juga meminta agar dugaan keterkaitan judol tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum melalui verifikasi resmi.
LIPAN kini menunggu penjelasan pihak terkait. Jika memang terdapat dasar dan bukti yang sah, LIPAN meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka. Namun jika masih sebatas indikasi yang belum terverifikasi, LIPAN menegaskan agar indikasi tidak berubah menjadi vonis dan tidak merugikan hak warga. Langkah selanjutnya akan dipertimbangkan setelah batas waktu klarifikasi berakhir.(*)
Pewarta: Kamaluddin










