Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan Agama Ambon, Tergugat Soroti Dugaan Keterangan Tak Sesuai Fakta

Oplus_131072

foto: ilustrasi 

AMBON – Perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Ambon Kelas IA menjadi perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan cerai yang diajukan perempuan berinisial M terhadap suaminya.

Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA yang diperoleh pihak tergugat, perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2026/PA.Ab, dengan putusan tertanggal 31 Agustus 2026.

Putusan tersebut menjadi perhatian pihak tergugat karena selama proses persidangan terdapat persoalan mengenai keterangan penggugat terkait waktu dirinya meninggalkan rumah.

Menurut pihak tergugat, penggugat disebut memberikan keterangan bahwa dirinya telah meninggalkan rumah pada bulan Desember. Namun, tergugat menyatakan memiliki versi fakta yang berbeda.

Menurut keterangan tergugat, penggugat meninggalkan rumah pada Rabu, 13 Januari, tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada suaminya dan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Perbedaan keterangan mengenai waktu tersebut kemudian dipersoalkan pihak tergugat karena dinilai berkaitan dengan fakta yang muncul dalam perkara perceraian.

Tergugat Soroti Dugaan Keterangan Tidak Sesuai Fakta

Pihak tergugat menilai perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam konteks hukum, pemberian keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai keterangan palsu di atas sumpah antara lain diatur dalam Pasal 291. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Apabila perbuatan tersebut merugikan pihak lawan, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Namun demikian, keberadaan perbedaan keterangan saja belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Unsur kesengajaan, sifat palsu dari keterangan, serta unsur pidana lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Gugatan Cerai Ditolak Majelis Hakim
Perkara tersebut telah menjalani proses persidangan, termasuk persidangan kedua pada 27 Agustus 2026.

Selanjutnya, berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA tertanggal 31 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan cerai yang diajukan penggugat.

Pihak tergugat menyatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut.

Meski demikian, tergugat masih mempertanyakan keterangan yang disampaikan penggugat selama proses persidangan, khususnya terkait waktu dirinya meninggalkan rumah.

Tergugat Minta Penggugat Dipanggil dan Diperiksa

Pihak tergugat berharap Pengadilan Agama Ambon dan aparat penegak hukum (APH) dapat memanggil penggugat berinisial M untuk memberikan klarifikasi mengenai keterangan yang dipersoalkan.

“Kami selaku tergugat berharap agar pihak Pengadilan Agama Ambon dan Aparat penegak hukum Polda Ambon dapat memanggil penggugat berinisial M untuk memberikan klarifikasi dan diperiksa terkait keterangan yang kami persoalkan. Kalau memang ditemukan unsur pidananya, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak tergugat kepada awak media, Minggu (6/9/2026).

Menurut tergugat, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak penggugat, melainkan agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau memang keterangannya benar, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata terdapat keterangan yang sengaja diberikan tidak sesuai fakta dan memenuhi unsur pidana, kami meminta agar hukum ditegakkan secara adil,” lanjutnya.

Dugaan Keterangan Palsu Harus Dibuktikan

Pihak tergugat menyadari bahwa tudingan mengenai keterangan palsu merupakan persoalan serius yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan cerita antara para pihak.
Karena itu, pihak tergugat meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan profesional oleh pihak yang berwenang.

Tergugat juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki apabila diperlukan untuk menguji kebenaran mengenai waktu penggugat meninggalkan rumah maupun keterangan lain yang dipersoalkan.

Dengan demikian, tudingan terhadap penggugat tetap ditempatkan sebagai dugaan dan permintaan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Putusan Tolak Gugatan, Tergugat Tetap Minta Klarifikasi

Dengan adanya putusan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA Nomor Perkara 301/Pdt.G/2026/PA.Ab tertanggal 31 Agustus 2026 yang menolak gugatan cerai, pihak tergugat menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, persoalan mengenai dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta dinilai pihak tergugat sebagai persoalan yang berbeda dan perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum apabila terdapat dasar serta bukti yang cukup.

Pihak tergugat menegaskan akan menghormati setiap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Agama Ambon serta aparat penegak hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum atau tidak.

Hingga berita ini diterbitkan penggugat mengakui bahwa dirinya memberikan keterangan kepada pihak pengadilan supaya pihak pengadilan menerima gugatan cerai yang ia ajukan, ungkapnya lewat telpon washaap.

Pos terkait