Rp1,12 Miliar Mengalir ke SDN 81 Palampang, Transparansi Dipertanyakan: Proyek Jalan, Tapi Jadwal dan Desain Tak Jelas

Oplus_131072

Bulukumba — Anggaran negara senilai Rp1.123.554.745 digelontorkan untuk revitalisasi SD Negeri 81 Palampang, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Namun, di balik nilai anggaran yang menembus Rp1,12 miliar tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat: sejauh mana keterbukaan informasi proyek ini kepada publik?

Sorotan bukan diarahkan pada program revitalisasinya. Warga justru mempertanyakan mengapa informasi mendasar mengenai kapan pekerjaan dimulai, berapa lama dikerjakan, kapan harus selesai, seperti apa desain bangunannya, dan sejauh mana progresnya tidak terlihat secara jelas pada media informasi di lokasi.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (12/9/2026), spanduk kegiatan menyebut proyek tersebut sebagai “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Ironisnya, pada bagian waktu pelaksanaan, keterangan yang terpampang terlihat tidak lengkap. Tertulis “Hari Kalender (…) s/d 2026”, tanpa informasi yang jelas mengenai jumlah hari kalender maupun tanggal pasti dimulainya pekerjaan.

Padahal, aktivitas revitalisasi disebut warga telah berlangsung selama beberapa pekan.
“Iye, sudah lama Pak ada kegiatan pembongkaran gedung di sekolah itu,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu (12/9/2026).

Uang Negara Lebih Rp1 Miliar, Mengapa Informasi Dasarnya Tak Terpampang?
Pertanyaan warga kemudian melebar pada aspek desain dan progres pekerjaan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa informasi mengenai desain atau gambar rencana bangunan serta perkembangan pekerjaan tidak tersedia secara jelas di lokasi sehingga mudah dilihat masyarakat.

Bagi warga, persoalan tersebut penting. Sebab, publik bukan hanya berhak mengetahui bahwa sekolah sedang direvitalisasi, tetapi juga perlu mengetahui apa yang dibangun dan bagaimana target pembangunannya.

“Kami masyarakat awam, Pak. Tapi setahu kami di semua proyek biasanya ada waktu pelaksanaan, termasuk gambar desain perencanaan bangunan yang biasanya ditempel. Ini saya lihat tidak ada. Ini ada apa?” ujar warga tersebut.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
Aktivis: Jangan Sampai Publik Hanya Disuruh Melihat, Tanpa Bisa Mengawasi
Aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Syamsir, menilai persoalan keterbukaan informasi dalam proyek revitalisasi tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, ketika uang negara digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas pendidikan, masyarakat semestinya memperoleh informasi yang memadai agar dapat ikut mengawasi.

“Kalau anggarannya lebih dari Rp1 miliar, masyarakat tentu wajar mempertanyakan. Kapan dimulai, berapa lama waktunya, kapan selesai, desainnya seperti apa, dan progresnya sudah sampai mana. Itu informasi dasar yang seharusnya bisa diketahui publik,” kata Syamsir.

Ia menegaskan, transparansi bukan berarti masyarakat mencampuri teknis pekerjaan, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap pembangunan yang dibiayai negara.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat gedung dibongkar dan dibangun, tetapi tidak mengetahui dasar perencanaan dan target penyelesaiannya. Papan informasi jangan sekadar formalitas,” tegasnya.

UU Keterbukaan Informasi Publik Jadi Sorotan

Syamsir mengingatkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, semangat keterbukaan tersebut penting diterapkan dalam setiap penggunaan anggaran publik agar pembangunan dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Publik punya hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang menggunakan uang negara. Ini bukan berarti masyarakat menuduh ada penyimpangan. Tetapi semakin besar anggarannya, semakin penting keterbukaannya,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan dan memastikan pengelola kegiatan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

150 Hari Kalender, Kapan Hitungan Itu Dimulai?

Sorotan lain berkaitan dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Syamsir menyebut berdasarkan informasi yang mereka peroleh, revitalisasi sekolah tersebut harus diselesaikan dalam 150 hari kalender setelah dana masuk ke rekening, sementara penggunaan dana disebut dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana diterima.

Karena itu, ia meminta P2SP menjelaskan secara terbuka kapan dana diterima, kapan pekerjaan dimulai, dan kapan batas akhir pekerjaan.
“Kalau memang ketentuannya 150 hari kalender setelah dana masuk rekening, publik perlu mengetahui kapan titik awal perhitungannya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya kapan proyek ini dimulai dan kapan harus selesai,” katanya.

Menurut Syamsir, kejelasan jadwal juga penting untuk mengukur apakah progres pembangunan berjalan sesuai target atau justru mengalami keterlambatan.
Masuk Program Revitalisasi 2026
SDN 81 Palampang tercatat dengan NPSN 40314060 dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah tersebut juga disebut masuk dalam daftar undangan “Calon Penerima Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026” melalui Surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 2190/B/C3/DM.00.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Dengan demikian, masyarakat berharap program revitalisasi tersebut benar-benar menghasilkan sarana pendidikan yang berkualitas dan dikerjakan sesuai perencanaan.

Namun, sebelum sampai pada hasil akhir, publik meminta satu hal sederhana: keterbukaan.

Mulai dari jadwal, desain, progres fisik hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan secara terang.

Publik Menunggu Penjelasan P2SP dan Kepala Sekolah

Sorotan ini sekaligus menjadi momentum bagi pihak pengelola untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Apakah informasi waktu pelaksanaan yang tidak lengkap tersebut hanya persoalan administrasi? Apakah desain pembangunan tersedia dalam dokumen perencanaan tetapi belum dipasang di lokasi? Dan sejauh mana progres pekerjaan dibandingkan dengan target waktu yang ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi.

Hingga berita ini ditulis, P2SP maupun Kepala SDN 81 Palampang belum memberikan klarifikasi terkait waktu pelaksanaan, desain perencanaan, progres pekerjaan, serta mekanisme pengelolaan bantuan revitalisasi senilai Rp1.123.554.745 tersebut.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi P2SP, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait