Bulukumba – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Dapur SPPG tersebut diduga masih beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan pelayanan makanan.
Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, tidak terlihat adanya dokumen SLHS yang dipajang di bagian depan dapur SPPG. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kelayakan higiene dan sanitasi dapur yang setiap harinya menyiapkan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) sebelumnya menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS dan sertifikat tersebut perlu ditempel atau dipajang di bagian depan sehingga dapat diketahui masyarakat.
Jika benar dapur SPPG Jawi-Jawi telah beroperasi tanpa SLHS, muncul pertanyaan mendasar: mengapa dapur tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dan apakah pengawasan terhadap persyaratan higiene sanitasi telah dilakukan secara maksimal?
Sejumlah pihak dapur di lokasi juga membenarkan bahwa kemungkinan SPPG tersebut memang belum memiliki SLHS yang dipajang.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari pengelola SPPG maupun instansi berwenang. Tidak terlihatnya SLHS di lokasi juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan, karena bisa saja masih dalam proses administrasi atau belum dipasang.
Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengelola dapur SPPG. Namun, setelah mencari pihak yang dapat memberikan penjelasan, pengelola yang hendak dikonfirmasi tidak kunjung keluar dari dalam dapur.
“Saya cari dulu, Pak,” demikian informasi yang diterima awak media.
Karena tidak mendapatkan klarifikasi langsung, awak media akhirnya meninggalkan lokasi.
Sorotan kini mengarah kepada mekanisme pengawasan. Jika SPPG memang belum mengantongi SLHS tetapi tetap menjalankan kegiatan operasional, masyarakat berhak mengetahui siapa yang memberikan izin atau dasar pembolehan operasional tersebut.
Dinkes Bulukumba dan Badan Gizi Nasional (BGN) pun dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status SPPG Jawi-Jawi.
Apakah SLHS sedang dalam proses pengurusan? Apakah telah diterbitkan tetapi belum dipajang? Atau memang dapur tersebut beroperasi tanpa SLHS dan belum memenuhi persyaratan higiene sanitasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab, sebab program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia dan didistribusikan, tetapi juga harus memastikan dapur pengolahnya memenuhi standar keamanan dan higiene sanitasi.
Masyarakat mendukung program MBG berjalan dengan baik. Namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan transparansi, pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan agar program yang bertujuan meningkatkan gizi anak tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Jawi-Jawi belum memberikan klarifikasi mengenai status SLHS maupun dasar operasional dapur tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pengelola SPPG, Dinkes Bulukumba maupun BGN untuk memberikan penjelasan kepada publik.










