BULUKUMBA — Memasuki tahap kedua, proyek rekonstruksi ruas jalan Cappia menuju Pelabuhan Lembang Keke, Kabupaten Bulukumba, resmi berlanjut ke tahap pengaspalan setelah dikabarkan telah berstatus kontrak. Kendati kabar ini menjadi angin segar bagi sebagian kalangan, kebijakan tersebut justru menuai tanda tanya besar dari pemuda setempat sekaligus aktivis asal Kajang, Suandi Bali.
Pasalnya, tahapan pertama proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut sebelumnya sempat disorot tajam lantaran dinilai tidak berbanding lurus dengan besaran anggaran yang digelontorkan. Publik mempertanyakan urgensi kelanjutan proyek yang menelan biaya miliaran rupiah ini, mengingat pelaksanaan tahap awal dinilai belum tuntas secara menyeluruh dan terkesan dipaksakan tanpa memikirkan aspek manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kejanggalan di Lapangan dan Pemanggilan PPK
Pekerjaan tahap pertama yang menyisakan tanda tanya kini langsung disambung dengan agenda pengaspalan. Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Zain, sebelumnya telah memenuhi panggilan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai rincian kegiatan, Muhammad Zain memaparkan bahwa proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.095.119.583 ini mencakup tiga item pekerjaan utama:
Galian: 660,59 meter kubik (m^3)
Box Culvert (Type 60): 13 Unit
Timbunan: Volume total 8.905,88 meter kubik (m^3) dengan dimensi rata-rata lebar 16 meter, tinggi 1,5 meter, dan panjang 470 meter.
Kendati data teknis telah dipaparkan, deretan angka tersebut dinilai Suandi Bali sekadar “data di atas kertas” yang membutuhkan pembuktian faktual di lapangan. Terlebih lagi, pelaksana kegiatan dinilai terkesan abai karena hingga masa pemeliharaan berakhir di bulan Juli tahun ini, tidak ada tindakan perbaikan nyata terhadap titik-titik pekerjaan yang bermasalah.
Desakan Audit Menyeluruh dan Penegasan Hukum
Melihat pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah yang tidak boleh dikerjakan begitu saja tanpa evaluasi ketat, Suandi Bali secara tegas mendesak pihak penegak hukum—khususnya kejaksaan—untuk kembali memanggil pihak pelaksana maupun PPK. Langkah ini dinilai mendesak agar apa yang tertulis di atas kertas benar-wujudnya dan sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
“Kami menghargai penjelasan teknis dari PPK. Namun, publik butuh fakta, bukan sekadar angka. Selisih sedikit saja dalam volume timbunan atau spesifikasi box culvert pada proyek bernilai miliaran rupiah berpotensi merugikan negara,” ujar Suandi kepada awak media 16/09/2026
Ia juga menambahkan bahwa proyek miliaran rupiah tidak boleh digarap secara serampangan. Jika pekerjaan tahap perintisan awal saja masih dinilai ganjil dan tidak tuntas, maka melanjutkan ke tahap pengaspalan justru terkesan dipaksakan, mengabaikan aspek kualitas, serta tidak berorientasi pada kemaslahatan dan asas manfaat bagi masyarakat luas.
Hilangnya Papan Informasi Proyek
Sorotan tajam turut diarahkan pada hilangnya papan transparansi informasi proyek di lokasi kegiatan dengan dalih pekerjaan tahap pertama telah usai. Menurut Suandi, alasan tersebut merupakan argumen klasik yang mencederai keterbukaan informasi publik. Transparansi tidak boleh terputus hanya karena masa kontrak berakhir, terlebih di tengah kuatnya keraguan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan.
“Alasan bahwa ini pekerjaan tahun lalu sehingga papan proyek sudah tidak ada, itu alasan klasik. Justru karena ini sudah selesai dan menuai sorotan, Kejaksaan harus turun tangan melakukan check and re-check. Apakah sekitar 8.900 kubik timbunan itu benar-benar terhampar di sana secara riil? Mari kita ukur bersama di lapangan secara transparan,” tegas Suandi mengakhiri.(**)
Lp: Kamaluddin










