Tanpa Panggilan, Tanpa Pemeriksaan – Herizal Langsung Jadi Tersangka: Polres Bireuen Diduga Rekayasa Kasus!

Oplus_131072

BIREUEN — Sebuah proses hukum yang dinilai mencederai prosedur dan keadilan mencuat di Polres Bireuen, Aceh. Pelaku usaha pembibitan benur, Herizal, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan, perampasan, hingga penganiayaan – padahal ia tidak pernah sekalipun dipanggil, tidak pernah dimintai keterangan, dan tidak diundang ke gelar perkara.

“Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim diduga merekayasa kasus saya. Saya tidak pernah dipanggil, tidak diperiksa, lalu tiba-tiba jadi tersangka. Di mana aturannya?” tegas Herizal, Jumat (25/9/2026).

Bermula dari Sengketa Utang Rp 969 Juta

Persoalan berakar dari kewajiban mantan karyawannya, Sayuti, yang mengakui berhutang kepada perusahaan senilai Rp 969.746.320. Sayuti bahkan menyerahkan mobil Toyota Avanza sebagai jaminan. Surat pernyataan dan somasi sudah dibuat — seharusnya ini urusan pelunasan, bukan pidana.

Namun Sayuti melapor balik, menuduh Herizal melakukan penculikan dan penganiayaan. Laporan itulah yang kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka – tanpa pernah mendengar keterangan Herizal.

Intimidasi, Ancaman Penjemputan Paksa

Sebelum status tersangka jatuh, Herizal mengaku dihubungi anggota Satreskrim:

– Aipda Aprianto meminta datang ke kantor polisi tanpa surat panggilan resmi. Saat ditolak, diancam akan dijemput paksa.

– Kanit Azhari kemudian menghubungi, menyebut surat penangkapan sudah ditandatangani. Herizal diberi waktu 3 hari untuk menyerahkan diri.

– Delapan orang berdatangan ke peternakan dan rumahnya, membuat keluarga ketakutan – anaknya sampai menangis menelepon karena melihat kerumunan.

Padahal Herizal berada di Medan saat itu, urusan bisnis terganggu, dan ia justru pihak yang menagih hak, bukan yang berhutang.

Cacat Prosedur: Langkah Demi Langkah Dilewati

Proses hukum yang wajar seharusnya:
Ada laporan → Panggil terlapor → Periksa keterangan →  Gelar perkara → Tetapkan tersangka jika cukup bukti.

Yang terjadi justru:
Tidak ada surat panggilan – hanya pesan lisan/telepon

Tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun terlapor

Tidak ada undangan gelar perkara
Langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan berat.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan kepercayaan publik hancur karena ulah oknum yang kriminalisasi warga,” tegas Herizal.

Akan Dilaporkan ke Propam, Minta Pimpinan Tertinggi Turun Tangan

Herizal berencana melaporkan Kapolres Bireuen beserta Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Aceh. Ia juga memohon perhatian langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memeriksa dugaan rekayasa ini.

– Mengapa terlapor langsung dijadikan tersangka tanpa pernah didengar keterangannya?
– Siapa yang mendesak proses dipercepat?
– Apakah dokumen utang Rp 969 juta milik Sayuti sengaja diabaikan?

Polres Bireuen, jelaskan kepada publik: atas dasar apa Herizal ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa?)***)

Pos terkait