Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menahan tiga perangkat Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF selaku Kepala Desa Jompie, S selaku Sekretaris Desa, dan AH, mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106, sesuai dengan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Rutan Kelas II Bone. Pihak Kejari Bone menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.(**)





