Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan aturan yang tak bisa ditawar: seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerima pasien gawat darurat, meskipun tanpa membawa KTP atau dokumen identitas lain.
Pernyataan ini disampaikan Menkes menyusul kasus warga Baduy Dalam yang diduga ditolak oleh rumah sakit saat membutuhkan penanganan cepat. Menkes menilai kejadian tersebut tidak boleh terulang karena menyangkut nyawa manusia.
“Tidak ada alasan administratif yang boleh menghambat penanganan pasien gawat darurat. Rumah sakit wajib menerima terlebih dahulu, urusan administrasi dibahas kemudian,” tegas Budi.
Ia memastikan Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar fasilitas kesehatan tidak ragu menangani pasien kritis, sekaligus memastikan pembiayaannya tetap aman secara regulasi.
Budi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas rumah sakit yang masih melanggar aturan tersebut. Menurutnya, prinsip dasar pelayanan kesehatan adalah menolong nyawa, bukan menanyakan berkas.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi warga, siapapun dia yang terhambat mendapatkan pertolongan hanya karena syarat administratif,” ujarnya.
Kasus penolakan warga Baduy Dalam ini pun menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh rumah sakit memahami serta menjalankan standar pelayanan gawat darurat sesuai regulasi.(***)







