Jakarta – Gelombang kasus korupsi yang melibatkan para kepala desa kini memasuki fase paling mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa meledak dalam tiga tahun terakhir, dan pada 2025 angkanya melonjak tajam hingga dinilai sebagai situasi darurat korupsi Dana Desa.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, membeberkan data mengejutkan: hanya dalam semester I tahun 2025 saja, 489 kasus korupsi menyeret kepala desa sebagai tersangka. Lonjakan ini jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya.
“Pada 2023 tercatat 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, namun Januari–Juni 2025 sudah tembus 489 kasus,” tegas Sarjono dalam kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Situasi ini disebut Sarjono sebagai tanda bahwa penyimpangan Dana Desa sudah mengancam akar pembangunan desa. Kejagung sendiri mengeluhkan minimnya SDM dan medan pengawasan yang berat: akses sulit, jarak antardesa jauh, dan wilayah pedesaan yang luas membuat penegakan hukum berjalan terseok-seok.
AKPERSI Angkat Suara: “Banyak Desa Sembunyikan Anggaran, Ini Lampu Merah!”
Di tengah kebuntuan pengawasan itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi mata dan telinga Kejaksaan Agung di lapangan. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menyebut kondisi korupsi Dana Desa sudah berada pada titik krisis.
Dengan kekuatan 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan, AKPERSI mengaku telah menemukan berbagai indikasi penyimpangan di desa-desa.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi anggaran Dana Desa. Ini tanda tanya besar. Kenapa tidak ingin dipublikasikan? Ini indikasi kuat adanya penyimpangan,” ujar Rino dengan tegas.
Menurutnya, kasus-kasus semacam ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Ketertutupan informasi publik adalah ciri awal korupsi terstruktur yang kerap terjadi di pemerintahan desa.
AKPERSI Siap ‘Backup’ Kejagung: Menuju Kemitraan Nasional Pengawas Dana Desa.
Rino mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat AKPERSI akan menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Agung RI untuk meminta arahan terkait mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dilakukan wartawan AKPERSI.
“Kami ingin kontribusi wartawan AKPERSI berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap menjadi mitra strategis Kejagung untuk memperkokoh integritas pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
AKPERSI menegaskan bahwa sinergi media, masyarakat, dan aparat penegak hukum adalah kunci membongkar kebocoran anggaran desa yang selama ini kerap ditutupi oleh oknum kepala desa.
Darurat Korupsi Desa: Waspada Anggaran Rakyat Digerogoti Elit Desa.
Lonjakan korupsi yang terjadi dalam tiga tahun berturut-turut memperlihatkan bahwa banyak desa gagal menjaga amanah rakyat. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan justru menjadi ladang bancakan oknum kades.
Dengan keterbatasan aparat dan semangat kolaborasi yang mulai tumbuh, upaya pemberantasan korupsi Dana Desa kini tengah berada di persimpangan: antara semakin memburuk, atau akhirnya menemukan momentum besar untuk dibersihkan.
Yang jelas, 489 kades korup dalam enam bulan adalah alarm keras bahwa korupsi di tingkat desa sudah layak disebut darurat nasional.(***)







