foto: istimewa
Jakarta — Dugaan skandal besar kembali mengguncang dunia pasar modal tanah air. Seorang nasabah senior PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Irman (70), kehilangan dana investasinya sebesar Rp 71 miliar secara misterius. Tak terima, ia menyeret perusahaan sekuritas raksasa itu ke Bareskrim Polri.
Laporan resmi bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu dibuat Jumat (28/11/2025), setelah Irman menyadari portofolionya “dibersihkan” oleh transaksi yang tidak pernah ia lakukan.
Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyebut apa yang dialami kliennya bukan lagi kelalaian sistem, melainkan indikasi kejahatan keuangan serius.“Ini bukan kesalahan teknis. Ini dugaan perampokan digital dengan kerugian mencapai Rp 71 miliar,” tegas Krisna di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (29/11).
Transaksi Misterius 6 Oktober: Saham Biru Hilang, Diganti Saham Asing Tak Dikenal
Awal kisah dramatis ini terjadi pada 6 Oktober 2025. Irman menerima trade confirmation lewat email sekira pukul 19.34 WIB. Janggal, karena ia tidak melakukan transaksi satu pun hari itu.
Kecurigaannya semakin besar ketika membuka aplikasi sekuritas miliknya:
Saham-saham blue chip miliknya — BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, BP — hilang lenyap. Portofolionya berubah menjadi saham-saham yang tidak pernah ia beli.“Portofolio klien kami disapu bersih lalu diganti saham lain. Ini jelas bukan transaksi normal,” ujar Krisna.
Paling Mengejutkan: Perusahaan Mengakui Transaksi Itu Bukan Dilakukan Nasabah
Pada 7 Oktober, perwakilan Mirae Asset mendatangi Irman. Dalam pertemuan itu, menurut Krisna, pihak perusahaan mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober tidak dilakukan oleh Irman sendiri.
Pengakuan itu memperkuat dugaan adanya akses ilegal dari pihak yang mengetahui kredensial login nasabah.“Tidak ada tanda-tanda peretasan server. Artinya dugaan kuat mengarah pada akses orang dalam,” ujar Krisna.
Somasi Diabaikan, Investigasi Tak Kunjung Jelas
Setelah pertemuan itu, perusahaan sekuritas menjanjikan investigasi internal. Tapi hingga berbulan-bulan, tidak ada laporan, tidak ada kejelasan.
Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Irman pun tidak mendapat respons. Jalan terakhir pun ditempuh: pelaporan pidana dengan pasal berlapis, mulai dari:
- Penipuan & akses ilegal (UU ITE)
- Pelanggaran transfer dana
- Pelanggaran perlindungan konsumen
- Dugaan TPPU (Pencucian Uang)
Totalnya, laporan ini membawa belasan pasal yang menjerat pelaku jika terbukti.
Skandal Investasi Terbesar Tahun Ini? Publik Menunggu Langkah Tegas
Kasus hilangnya Rp 71 miliar ini berpotensi menjadi skandal investasi terbesar 2025. Apalagi terjadi di perusahaan sekuritas dengan reputasi global.
Ekspektasi publik kini tertuju pada langkah Bareskrim Polri dalam menelusuri jejak transaksi misterius tersebut, apakah benar dilakukan “tangan-tangan gelap” dari dalam?
Hingga berita ini diterbitkan, Mirae Asset Sekuritas belum memberikan pernyataan resmi.(***)







