Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan, Ayah Prada Lucky Diduga Dikr!minalisasi Oknum TNI

Jakarta – Gelombang sorotan publik kembali mengarah pada dugaan pelanggaran hukum di internal institusi militer. Kantor Hukum Rikha & Partners secara resmi melayangkan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya krim!nalisasi, intimidasi, hingga tekanan psikologis yang dialami Plda Chrestian Namo, ayah dari Almarhum Prada Lucky Namo—seorang prajurit TNI yang men!nggal dengan kondisi mencurigakan dan diduga terkait tindak pidana, Jumat (28/11).

Kuasa hukum keluarga, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menegaskan bahwa rentetan tindakan yang dialami ayah Prada Lucky diduga dilakukan oleh oknum internal TNI dan dinilai telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminasi, serta perlindungan hak asasi manusia.“Kami memohon Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung. Apa yang dialami keluarga almarhum bukan hanya bentuk tekanan, tetapi upaya sistematis yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” tegas Rikha.

Menurut Rikha, keluarga justru menghadapi berbagai tekanan sejak meminta kejelasan penyebab meninggalnya Prada Lucky. Alih-alih mendapatkan transparansi, mereka malah disebut menerima perlakuan yang tidak manusiawi serta dugaan penggiringan opini agar tidak memperpanjang kasus.

Permohonan resmi ini menekankan pentingnya intervensi Presiden sebagai pimpinan tertinggi TNI guna memastikan proses penanganan kasus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi oknum.

Rikha juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong pengungkapan kasus ini secara terang benderang. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir ketika rakyatnya tertekan atau diperlakukan tidak adil, terlebih jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat atau institusi negara.

Kasus kematian Prada Lucky kini menjadi perhatian luas. Publik menunggu apakah Presiden akan menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum ini dan memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga prajurit yang diperlakukan tidak adil saat menuntut kebenaran.(***)

Pos terkait