Bantaeng – Dugaan praktik “86” kembali mengguncang kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan. Informasi ini dikutip dari laporan Tribun-Timur.com yang mengungkap dugaan adanya tebusan uang dari seorang terduga bandar narkoba bernama Mamang, warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Uluere memberikan kesaksian kepada wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung, Sabtu (29/11/2025). Ia meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menurut sumber tersebut, tiga orang ditangkap pada 25 Agustus 2025: Mamang, Hendra, dan Musakkir (Cakki).
“Yang diambil itu tiga orang. Mamang duluan di rumahnya sekitar jam 7 malam. Hendra sama Cakki ditangkap sekitar jam setengah sembilan di Desa Bonto Lojong,” ujarnya.
Sumber memastikan bahwa Hendra dan Cakki ditangkap oleh polisi Bantaeng. Namun keluarga Mamang tidak memberikan penjelasan jelas soal aparat yang mengamankan dirinya.
Yang mengejutkan, Mamang hanya diamankan satu malam. Ia bahkan mengaku kepada sumber bahwa dirinya membayar Rp 200 juta kepada oknum polisi untuk bebas dari jerat hukum.
“Kutanya berapa dia bayar. Dia bilang sendiri: Rp 200 juta. Dia sampaikan langsung ke saya di Desa Bonto Daeng,” ungkapnya.
Dari tiga terduga, hanya Mamang yang disebut bebas, sementara perkara Hendra dan Cakki terus berlanjut.
Dugaan keterlibatan aparat ini terkuak setelah kasus penangkapan anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto mengarah pada pola dugaan transaksi gelap yang merembet hingga ke Bantaeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Bantaeng terkait dugaan praktik “86” tersebut.(***)







