Makassar – Aroma dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen kembali menyeruak di industri properti Sulawesi Selatan. Seorang warga berinisial M terpaksa mengambil langkah hukum setelah uang ratusan juta rupiah lenyap tanpa kejelasan dari pihak developer PT Rindra Pratama Putra.
Korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan owner perusahaan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (1/12/2025), dengan Nomor Laporan: LP/B/1253/XII/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
Somasi Dua Kali, Developer Tetap Bungkam
Kuasa hukum korban, Fathurrahman Wali, membeberkan bahwa pihaknya sudah memberikan dua kali kesempatan melalui somasi agar developer menunjukkan itikad baik. Namun, kedua somasi itu justru dijawab dengan sikap diam yang mempertebal dugaan adanya masalah serius di tubuh perusahaan.
“Kami menilai owner PT Rindra Pratama Putra secara nyata mengabaikan kewajiban dan hak-hak konsumen. Klien kami telah membayar dan siap melunasi, tetapi developer sama sekali tidak memberikan kejelasan terkait unit rumah maupun pengembalian dana,” ungkap Fathurrahman.
Ia menegaskan, dugaan pengabaian ini bukan perkara kecil, melainkan bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen secara nyata.
Rp127 Juta Menguap, Rumah Tak Pernah Ada
Fathurrahman mengungkap, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp127.000.000 untuk pembelian satu unit rumah. Namun hingga kini, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun, sementara uang yang telah disetor tidak dikembalikan.
“Klien kami hanya menuntut hak yang paling dasar rumah yang dijanjikan atau minimal pengembalian utuh uang yang telah disetor. Namun sejak awal, kami melihat tidak ada keseriusan dari manajemen developer,” ujarnya.
Ancaman Laporan Beruntun Jika Developer Tetap Mangkir
Tak hanya berhenti pada laporan polisi, kuasa hukum memastikan langkah lebih jauh akan diambil jika pihak perusahaan masih terus bersembunyi dari tanggung jawab.
“Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan PT Rindra Pratama Putra ke Kementerian PUPR, Dinas Perkimtan Provinsi Sulsel, hingga Dinas PKP Bulukumba. Semua pintu pengawasan akan kami libatkan,” tegasnya.
Fathurrahman menegaskan bahwa seluruh langkah hukum akan ditempuh hingga tuntas, termasuk kemungkinan gugatan perdata dan tuntutan pidana tambahan bila ditemukan indikasi pelanggaran lain.
Harapan Penyelesaian Sebelum Masuk Meja Hijau
Meski begitu, pihak kuasa hukum masih membuka ruang penyelesaian sebelum perkara ini berlanjut ke proses persidangan.
“Kami berharap pihak PT Rindra Pratama Putra segera muncul dan bertanggung jawab. Jangan sampai perusahaan ini harus mempertanggungjawabkan semuanya di meja hijau,” tutupnya.(***)







