KPK Digugat Praperadilan oleh MAKI karena Dinilai Enggan Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa sorotan publik. Lembaga antirasuah itu resmi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sikap KPK yang dinilai tidak menjalankan perintah hakim untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 24 November 2025.

“Poin utama gugatan adalah keengganan KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, baik sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintahkan hakim maupun dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut,” jelas Boyamin.

Ia menegaskan bahwa KPK telah melakukan tindakan yang disebut sebagai pembangkangan hukum, karena tidak melaksanakan perintah majelis hakim untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang Tipikor Medan.

“KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintah hakim,” tegas Boyamin.

MAKI berharap praperadilan ini dapat memaksa KPK menjalankan kewenangan dan kewajibannya secara profesional serta tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.(***)

Pos terkait