foto:istimewa
Kolaka Timur – Drama dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kolaka Timur memasuki babak baru. Ardin bin Siriga, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Woiha, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Koltim setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka bukan tanpa alasan. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Ardin bukan hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga diduga dengan sengaja melakukan praktik korupsi terstruktur terhadap dana desa tahun anggaran 2022.
“Desa Woiha menerima dana desa sebesar Rp920.105.000 yang cair penuh dalam tiga tahap. Namun banyak kegiatan yang hanya ada di atas kertas,” tegas Fatoni, Senin (8/12/2025).
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan sederet kejanggalan yang dinilai tak masuk akal untuk ukuran pengelolaan anggaran desa, di antaranya:
- Gedung posyandu tak rampung, bangunan hanya berdiri sebagian.
- Penyulingan nilam mangkrak, tanpa progres berarti.
- Kolam ikan tak pernah dibuat, namun anggarannya habis.
- Kegiatan operasional Covid-19 tidak dilaksanakan, tapi tercatat seolah telah berjalan.
- Jalan Usaha Tani dikerjakan tidak sesuai RAB, menyebabkan kelebihan bayar.
Lebih mengejutkan lagi, seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan satu pintu dikelola langsung oleh Ardin tanpa melibatkan perangkat desa. Bahkan, LPJ penggunaan dana desa tahun 2022 tidak pernah dibuat, sebuah pelanggaran fatal dalam tata kelola keuangan publik.
Menurut AKP Fatoni, rangkaian penyidikan memperkuat dugaan bahwa uang negara tersebut tidak dipakai untuk kepentingan desa.
“Ada indikasi kuat dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik menggandeng Inspektorat Koltim. Dari hasil audit, kerugian negara tercatat mencapai Rp554.805.000, hampir 60 persen dari total dana desa yang dikelola tersangka.
Angka fantastis ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi berlangsung sistematis dan dibiarkan tanpa pengawasan selama Ardin menjabat.
Polres Koltim memastikan bahwa kasus ini akan digarap hingga tuntas. Pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman alur aliran dana, serta pelacakan aset akan terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana tindak pidana tersebut berlangsung.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan membuka tabir dugaan jaringan korupsi lebih luas atau berhenti pada satu nama saja.(***)redaksi.







