foto: istimewa
BLORA – Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang remaja putri berinisial AT (16), anak dari keluarga petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian. Tanpa dasar hukum yang jelas, AT dituduh membuang bayi dan mengalami pemeriksaan paksa oleh oknum dari Polsek Jepon dan Polres Blora.
Alih-alih menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan anak, aparat justru diduga melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan hak asasi manusia. AT bersama ibunya, didampingi kuasa hukum, kini melaporkan kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Tengah sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini bermula dari penemuan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, pada 4 April 2025. Namun, pada 9 April 2025, rumah AT didatangi sejumlah oknum polisi bersama perangkat desa dan bidan desa tanpa surat penggeledahan, tanpa surat perintah pemeriksaan, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.
Menurut kuasa hukum korban, Bangkit Manahantyo, tindakan aparat tersebut mencerminkan abainya institusi kepolisian terhadap aturan internal dan undang-undang.“Korban masih anak di bawah umur, namun diperiksa secara fisik tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika kepolisian,” tegasnya, Rabu (11/12/2025).
Lebih ironis, setelah pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan bukti sedikit pun yang menguatkan tuduhan terhadap AT. Aparat yang datang justru meninggalkan rumah korban tanpa permintaan maaf, tanpa berita acara, dan tanpa klarifikasi, seolah penderitaan korban bukan bagian dari tanggung jawab institusi.
Trauma yang dialami korban kian diperparah setelah hasil pemeriksaan RSUD dr. Soetijono Blora menyatakan AT tidak pernah hamil atau melahirkan, namun ditemukan luka fisik yang diduga kuat akibat pemeriksaan paksa sebelumnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang harus bertanggung jawab atas luka dan trauma korban?
Tak berhenti di situ, keluarga korban juga mengungkap dugaan upaya pembungkaman kasus. Mereka mengaku diundang ke Kantor Wakil Bupati Blora dan ditawari uang dalam amplop agar persoalan dianggap selesai.“Uang itu kami tolak. Ini bukan soal damai, ini soal martabat dan keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada uang,” tegas Bangkit.
Ibu korban, L, menegaskan bahwa anaknya kini mengalami trauma psikis mendalam, ketakutan, dan tekanan sosial akibat stigma yang terlanjur menyebar.“Kami rakyat kecil. Kalau bukan karena berani melapor, mungkin kasus ini akan hilang begitu saja. Anak saya diperlakukan seperti penjahat tanpa bukti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jawa Tengah dan Propam: apakah hukum benar-benar ditegakkan ke dalam, atau justru melindungi pelanggaran atas nama institusi.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencederai korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(***)







